REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Polres Sleman menerima beberapa Laporan Polisi (LP) terkait kasus penganiayaan di tempat parkir Holywings Yogya dan Polres Sleman. Karenanya, salah satu LP yang dibuat korban Bryan Yoga Kusuma yang juga anak dari Komisaris Utama Bank Jawa Timur, diambil alih Polda DIY.
Kapolres Sleman, AKBP Achmad Imam Rifai mengatakan, mereka sudah melakukan beberapa penyelidikan dan penyidikan. Sesuai yang telah disampaikan Polda DIY, laporan yang terkait korban atas nama Bryan Yoga Kusuma diserahkan ke Polda DIY.
"LP yang terkait korban atas nama Yoga untuk penanganan dilimpahkan dan diambil alih Polda DIY," kata Imam, Rabu (8/6/2022).
Ia menuturkan, pengambilalihan atau penyerahan laporan tersebut untuk membagi tugas saja. Sebab, dari pihak lain atas nama Carmel turut membuat laporan, sehingga akan ditangani Polres Sleman, termasuk LP terkait laka lantas.
Kemudian, terkait oknum polisi yang dilakukan pemeriksaan, kemarin sesuai Polda DIY, akan ditindaklanjuti sesuai prosedur. Terkait semua LP, Imam menekankan, Polres Sleman memastikan akan bekerja dengan proporsional dan profesional.
"Sehingga, dapat memberikan kepastian hukum dan keadilan," ujar Imam.
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto menuturkan, kepolisian terhadap peristiwa yang terjadi di Holywings menangani empat laporan polisi. Satu LP terkait peristiwa penganiayaan yang terjadi di tempat hiburan malam tersebut.
Yang mana, lanjut Yuliyanto, memunculkan dua laporan. Pertama, laporan dengan korban satu pihak, kedua laporan dari pihak lain. Hal ini mengingat memang ada dua pihak yang bertikai, sehingga masing-masing pihak tersebut membuat laporan.
"Kedua, terkait kecelakaan lalu lintas, itu masih rangkaian peristiwa tersebut," kata Yuliyanto.
Ketiga, ia menerangkan, laporan terkait penegakan kode etik profesi Polri yang dilaksanakan Propam Polda DIY. Sebab, Yuliyanto membenarkan, memang terdapat indikasi keterlibatan oknum-oknum polisi yang melakukan pelanggaran kode etik.
Sehingga, ia menegaskan, perlu dilakukan tindakan tegas kepada oknum-oknum yang menyalahi atau melanggar kode etik tersebut. Kemudian, lantaran ada dua LP dari masing-masing pihak, LP kedua pada 6 Juni 2022 disimpulkan ditarik Polda DIY.
"Kemarin sudah diserahkan ke Polda DIY untuk penanganannya, sehingga dari LP dengan korban B ditangani Polda DIY," ujar Yuliyanto.
Meski begitu, satu laporan dari pihak lain masih akan ditangani Polres Sleman dan akan disampaikan segera jika sudah ada perkembangan dari kasus tersebut. Menurut Yuliyanto, pelimpahan karena memang ada dua pihak yang saling melapor.
"Dalam penyidikan supaya tidak terjadi konflik kepentingan salah satu ditarik satuan lebih atas, dalam hal ini ditangani Direktorat Kriminal Umum Polda DIY," kata Yuliyanto.