REPUBLIKA.CO.ID, TENGERANG -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, Provinsi Banten, masih menunggu petunjuk teknis (juknis) terkait aturan pemerintah pusat soal penghapusan tenaga honorer yang akan diberlakukan pada 28 November 2023. "Kita masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah karena nanti kita akan menyesuaikan dengan APBD Kabupaten Tangerang," kata Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar di Tangerang, Rabu (8/6/2022).
Ia menyebutkan Pemerintah Kabupaten Tangerang bakal melakukan pembahasan lebih lanjut soal penghapusan tenaga honorer tersebut. Namun, hal itu akan menunggu teknis aturannya terlebih dahulu. "Karena kebijakan ini terhitung baru, jadi kita masih menunggu teknisnya," katanya.
Ia menuturkan jumlah tenaga honorer yang bertugas di lingkup Pemerintahan Kabupaten Tangerang, termasuk di instansi dan tenaga pendidikan sangat banyak hingga mencapai di angka ribuan. Artinya dengan adanya kebijakan baru itu, maka hanya PNS dan PPPK yang bertugas di lingkup pemerintahan ini.
"Sebetulnya kita masih sangat membutuhkan tenaga honorer, apalagi di tenaga pendidik danOPD butuh tenaga pelayanan," ujarnya.
Oleh karena itu, lanjut Zaki, petunjuk teknis yang akan dikeluarkan pemerintah sangat diperlukan agar dapat dijadikan acuan pemetaan para pegawai honorer di wilayahnya. Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengimbau para pejabat pembina kepegawaian (PPK) instansi pemerintah untuk menentukan status kepegawaian pegawai non-ASN (non-PNS, non-PPPK, dan eks-Tenaga Honorer Kategori II) paling lambat 28 November 2023.
Hal ini tertuang dalam Surat Menteri PANRB No. B/185/M.SM.02.03/2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Pernyataan Tjahjo tersebut seperti yang dikutip dalam situs resmi Kementerian PAN-RB. Tjahjo berharap PPK menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat atau tidak lulus seleksi calon PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum batas waktu tanggal 28 November 2023.
Pengangkatan pegawai melalui pola tenaga alih daya atau outsourcing sesuai kebutuhan diharapkan dilakukan dengan mempertimbangkan keuangan dan sesuai dengan karakteristik masing-masing Kementerian/Lembaga/Daerah (K/L/D). "Jadi PPK pada K/L/D tetap bisa mempekerjakan outsourcing sesuai kebutuhan, bukan dihapus serta merta," kata Tjahjo.