Selasa 07 Jun 2022 19:40 WIB

Polda Metro: Pemimpin Khilafatul Muslimin Mantan Terpidana Kasus Terorisme

AQB dinilai menyebarkan paham bertentangan dengan Pancasila dan kabar bohong.

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Teguh Firmansyah
Pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Baraja (tengah) saat tiba di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (7/6/2022). Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap Abdul Qadir Baraja di Lampung setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait penyebaran berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran dan kegaduhan di tengah masyarakat serta tindak pidana organisasi masyarakat yang bertentangan dengan Pancasila. Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Baraja (tengah) saat tiba di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (7/6/2022). Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap Abdul Qadir Baraja di Lampung setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait penyebaran berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran dan kegaduhan di tengah masyarakat serta tindak pidana organisasi masyarakat yang bertentangan dengan Pancasila. Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, AQB (Abdul Qodir Baraja) pemimpin Khilafatul Muslimin mantan narapidana kasus terorisme, dan pernah ditahan dua kali. AQB dinilai menyebarkan paham bertentangan dengan Pancasila dan kabar bohong.

"Pimpinan ormas bernama AQB ini merupakan mantan narapidana dua kali kasus terorisme,” kata Hengki Haryadi dalam keterangan persnya di Bandar Lampung, Selasa (7/6).

Baca Juga

Dia mengatakan, AQB (80 tahun), warga kelahiran Nusa Tenggara Barat itu dua kali ditahan dengan hukuman masing-masing tiga tahun dan 13 tahun penjara. Ia memimpin organisasi masyarakat tersebut dengan mengaku sebagai pendukung NKRI dan Pancasila.

Dalam faktanya, Hengki menyatakan, kegiatan AQB dan jamaahnya bertentangan dengan Pancasila dan berpotensi menyebarkan hasutan dan kabar bohong.  "Dari hasil penyelidikan bertentangan dengan Pancasila. Ada website, Channel Youtube, selebaran-selebaran rutin yang dibuat, semua sudah dikaji, dan berisikan ajakan hasutan bertentang dengan konstitusi," kata Hengki.

Ditreskrimum Polda Metro Jaya bersama Polresta Bandar Lampung menangkap AQB, ketua Khilafatul Muslimin yang bemarkas besar di Telukbetung, Bandar Lampung, Selasa (7/6/2022). AQB ditangkap setelah shalat Subuh.

AQB, warga Jl Seseno, Telukbetung Selatan, Bandar Lampung, dikenal dalam jamaahnya ketua Umum Khilafatul Muslimin, sebuah organisasi yang telah lama berdiri di tengah masyarakat. Tim dipimpin Kombes Pol Hengki Haryadi dibantu Jatanras Polda Lampung dan Resmob Polresta Bandar Lampung.

Pimpinan Khilafatul Muslimin tersebut ditangkap seusai melaksanakan Shalat SUbuh di Masjid Kekhalifahan Islam, Komplek Ruko Markas Organisasi Jl Krakatau, Kelurahan Kangkung, Kecamatan Bumi Waras, Bandar Lampung.

AQB dibawa ke Polresta Bandar Lampung, dan segera diterbangkan ke Jakarta. Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, AQB ditangkap karena organisasinya diduga melakukan aktivitas yang bertentangan dengan ideologi bangsa Indonesia yaitu Pancasila.

Ia  menegaskan, penindakan ini dilakukan tidak semata mata hanya pada perorangan, tetapi juga mengarah kepada organisasinya. Termasuk jaringan-jaringan dan kelompok lainnya.

Menurut Hengki, dalam hasil penyelidikan banyak hal-hal yang sangat kontradiktif dari apa yang disampaikan oleh pimpinan pimpinan Khilafatul Muslimin ini. Selain itu hingga kini, Ormas Khilafatul Muslimin tidak terdaftar dan tidak berbadan hukum.

Pihaknya juga telah menyelidiki sejumlah kegiatan Khilafatul Muslimin melalui website dan youtube yang berisi ceramah. Kemudian dianalisis dari berbagai keterangan ahli. Baik ahli agama Islam dari Kemenkumham, ahli perdata, ahli pidana dan sebagainya menyatakan bahwa ini merupakan delik ataupun perbuatan melawan hukum.

Kegiatan Khilafatul Muslimin melanggar UU Organisasi Kemasyarakatan (ormas) dan UU Nomor 1 Tahun 1946 yang berisi penyebaran berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement