Selasa 07 Jun 2022 18:51 WIB

Polisi Segel Markas Khilafatul Muslimin di Lampung

Penyegelan markas Khilafatul Muslimin dilakukan untuk penyelidikan lebih lanjut

Rep: Ali Mansur/ Red: Christiyaningsih
Pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Baraja (kedua kanan) saat tiba di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (7/6/2022). Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap Abdul Qadir Baraja di Lampung setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait penyebaran berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran dan kegaduhan di tengah masyarakat serta tindak pidana organisasi masyarakat yang bertentangan dengan Pancasila. Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Baraja (kedua kanan) saat tiba di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (7/6/2022). Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap Abdul Qadir Baraja di Lampung setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait penyebaran berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran dan kegaduhan di tengah masyarakat serta tindak pidana organisasi masyarakat yang bertentangan dengan Pancasila. Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Selain menangkap pimpinan kelompok Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya juga menyegel markas pusat kelompok tersebut yang ada di Lampung. Saat ini Abdul Qadir Hasan Baraja telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya.

"Disegel, diberi police line, di kantor pusatnya itu (di Lampung)," tegas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (7/6/2022).

Baca Juga

Zulpan menjelaskan penyegelan dengan memasang garis polisi itu dilakukan dalam rangka penyelidikan lebih lanjut. Hingga saat ini, penyidik masih mencari dan mengumpulkan alat bukti lain dari markas Khilafatul Muslimin itu. Di markas itu pula Abdul Qadir Hasan Baraja ditangkap.

"Tim penyidiknya masih di sana, melakukan penyelidikan dan mengumpulkan dan mencari alat-alat bukti yang lain," terang Zulpan.

Menurut Zulpan, Abdul Qadir Hasan Baraja ditetapkan sebagai tersangka atas kegiatan organisasinya. Dia dijerat dengan Pasal 59 Ayat 4 Juncto Pasal 82 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas). Kemudian juga disangkakan dengan Pasal 14 Ayat 1 dan 2, dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

"Ancaman yang dikenakan terhadap tersangka minimal lima tahun, maksimal 20 tahun. Langsung ditahan," tegas Zulpan. 

Penangkapan Abdul Qadir Hasan Baraja berawal dari penyelidikan kasus aksi konvoi sekelompok pengendara yang membawa atribut seruan khilafah di kawasan Cawang, Jakarta Timur. Namun penetapan tersangka tidak terfokus pada kasus konvoi tapi lebih pada tindak pidana ormas, yaitu menganut, mengembangkan, menyebarkan paham dan ajaran yang bertentangan dengan idelogi Pancasila.

"Ini jangan sampai salah paham kami tidak fokus terhadap konvoinya ada sesuatu yang lebih besar dari ormas ini," ungkap Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement