REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Puluhan mobil terjaring razia di hari pertama perluasan pemberlakuan pembatasan kendaraan berbasis nomor pelat ganjil-genap di Jalan Pramuka, Utan Kayu Utara, Matraman, Jakarta Timur, Senin (6/6/2022). Kepala Urusan Pembinaan Operasional Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Timur, Iptu Danoe, mengatakan, masih banyak pengendara mobil yang belum tahu pemberlakuan ganjil-genap.
"Dari pukul 06.00 hingga 08.45 WIB ada 30 hingga 40 pelanggaran (mobil), masih banyak yang belum tahu," kata Danoe di Jakarta, Senin.
Danoe menjelaskan, pihaknya belum melakukan penilangan terhadap mobil yang melanggar aturan ganjil-genap. Sebab, kini masih tahap sosialisasi.
"Selama satu pekan ini kami masih melaksanakan teguran secara lisan, mulai tanggal 13 Juni (2022) dan seterusnya, apabila masih ada pelanggaran, kami akan tilang," ujar Danoe.
Mulai hari ini ruas jalan yang diterapkan aturan ganjil-genap di DKI Jakarta bertambah menjadi 25 titik, sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo memastikan tak ada penilangan pada pekan awal dimulainya perluasan ganjil-genap di 25 ruas jalan tersebut.
Meski demikian, petugas Kepolisian tetap memberhentikan mobil pelanggar ganjil-genap. Petugas akan melakukan teguran sekaligus edukasi secara persuasif.