REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mendesak agar 193.954 guru yang sudah lulus nilai ambang batas seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021 tapi tak mendapatkan formasi bisa diprioritaskan.
P2G akan mengapresiasi skema pelamar prioritas I, II, dan III yang ada dalam aturan tahun ini sepanjang pemerintah daerah (pemda) benar-benar melaksanakannya dengan konsisten.
"P2G mendesak agar panitia seleksi dan pemda betul-betul memprioritaskan 193.954 guru yang sudah lulus passing grade seleksi PPPK 2021 tapi tak ada formasi," ujar Koordinator Nasional P2G, Satriwan Salim, kepada Republika, Ahad (5/6/2022).
Meski begitu, menurut Satriwan, pihaknya menyayangkan skema pelamar prioritas I, II, dan III tidak memasukkan kategori guru swasta yang tak lolos passing grade PPPK 2021.
Dia menjelaskan, berdasarkan laporan jaringan P2G di daerah, termasuk di Jakarta, banyak guru swasta peserta PPPK 2021 sudah dipecat oleh yayasan, meskipun akhirnya mereka tidak lulus tes PPPK.
"Mestinya Permenpan RB memasukkan kategori guru swasta menjadi pelamar prioritas IV, sehingga mereka masih berpeluang diterima PPPK tahun 2022 tanpa tes kembali," ujar dia.
Kemudian, P2G juga mendesak agar skema prioritas I, II, dan III dalam seleksi Guru PPPK 2022 nanti dilaksanakan berdasarkan data yang valid. Pihaknya tak ingin ada guru yang tidak ikut tes PPPK Tahap I dan II tahun 2021, tiba-tiba namanya muncul sebagai prioritas dalam seleksi 2022 nanti.
"P2G masih khawatir Permenpan RB itu tidak akan ditindaklanjuti oleh pemda. Koordinasi, harmonisasi, dan konsistensi kebijakan antara pemda dan pemerintah pusat lintas kementerian lembaga menjadi penentu mutlak agar aturan dijalankan sehingga tak merugikan guru honorer," jelas Satriwan.
Dia menjelaskan, yang menjadi persoalan seleksi guru PPPK selama ini adalah buruknya koordinasi antara pemerintah pusat dan pemda. Termasuk di dalamnya ketidaksamaan pandangan antara pemda dengan pemerintah pusat terkait mekanisme penggajian dan tunjangan bagi guru PPPK.
Karena itu P2G khawatir Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022 hanya akan menjadi macan kertas dalam implementasinya. Kesimpulan sementara, Permenpan RB ini berpotensi menjadi angin surga saja bagi guru honorer.
"Fakta yang sudah-sudah, pemda tidak membuka formasi PPPK sesuai kebutuhan riil, sebab mereka tidak punya uang menggaji guru PPPK. Pemerintah pusat juga berkilah sudah mengalokasikan anggaran melalui skema DAU ke daerah," jelas dia.