Jumat 03 Jun 2022 18:02 WIB

Polisi Tangkap Pasangan Sejoli Terkait Penemuan Jasad di Tol Tangerang

Pasangan ini diduga terkait pembunuhan pria yang jasadnya ditemukan di Tol Tangerang.

Ilustrasi. Pihak kepolisian menangkap pasangan sejoli FR dan DF terkait dugaan pembunuhan terhadap pria bernama Bayu Samudra (19) yang jasadnya ditemukan di di pinggir Jalan Tol Tangerang-Merak pada Rabu (1/6/2022) lalu.
Foto: Republika/Kurnia Fakhrini
Ilustrasi. Pihak kepolisian menangkap pasangan sejoli FR dan DF terkait dugaan pembunuhan terhadap pria bernama Bayu Samudra (19) yang jasadnya ditemukan di di pinggir Jalan Tol Tangerang-Merak pada Rabu (1/6/2022) lalu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pihak kepolisian menangkap pasangan sejoli FR dan DF terkait dugaan pembunuhan terhadap pria bernama Bayu Samudra (19) yang jasadnya ditemukan di di pinggir Jalan Tol Tangerang-Merak pada Rabu (1/6/2022) lalu. FR merupakan seorang pria berusia 21 tahun dan kekasihnya DF berusia 18 tahun diduga membunuh Bayu karena bermotifkan sakit hati.

"BS ini merupakan mantan pacar tersangka DF. Seringkali menghubungi dan mengajak tersangka DF untuk berhubungan badan sehingga membuat tersangka kesal. Kemudian DF menceritakan hal itu kepada FR yang merupakan pacar dari tersangka DF," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (3/6/2022).

Baca Juga

Zulpan menambahkan bahwa FR berperan sebagai eksekutor dan juga pengatur strategi dari tindak pidana ini. Sementara DF membantu eksekutor.

Zulpan mengungkapkan, kedua tersangka menjebak pelaku untuk bertemu di lokasi kejadian melalui media sosial. Korban yang mengikuti ajakan itu kemudian bersama DF melintasi lokasi kejadian. 

Saat di lokasi, pelaku yang telah menunggu langsung menyemprotkan cairan "carbon cleaner" ke wajah korban.Ketika korban berusaha membersihkan wajahnya, FR langsung menghantam korban dengan palu hingga tersungkur. Sementara itu, DF dan FR melarikan diri menggunakan sepeda motor korban. 

Tak hanya itu, keduanya juga mengambil telepon seluler milik korban. "Korban terjatuh ke bawah dan tidak sadarkan diri. Kemudian FR langsung mendorong korban yang sudah tidak sadarkan diri ke arah semak-semak," ujar Zulpan.

Zulpan menambahkan, setelah kabur ternyata FR kembali lagi ke lokasi untuk memastikan korban sudah meninggal dunia. FR juga membawa karter yang digunakan menyayat wajah korban agar mayat tersebut tak dapat dikenali. "Atas perbuatannya, tersangka kami kenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana ancaman kurungan penjara 20 tahun dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan ancaman tujuh tahun penjara," tutur Zulpan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement