Kamis 02 Jun 2022 15:51 WIB

Polrestabes Ringkus Suami Istri Perampas Ponsel di Kota Semarang

Pasangan HTS dan RTY mengajak anaknya ketika beraksi merampas ponsel milik siswi SD.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar.
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Polrestabes Semarang meringkus sepasang suami istri yang merupakan komplotan pelaku perampasan telepon seluler (ponsel), yang sudah beraksi di sejumlah lokasi di Kota Semarang. Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar mengatakan, pasangan pelaku HTS (25 tahun) dan RTY (23), merupakan warga Tawang Mas, Kecamatan Semarang Barat.

Pasangan tersebut terakhir kali beraksi merampas ponsel milik seorang siswi SD Sadeng, Kecamatan Gunungpati pada Selasa (24/5/2022). Menurut Irwan, pasangan suami istri tersebut mengajak anak mereka yang baru berusia lima tahun saat beraksi merampas ponsel  milik siswa SD berinisial AMP (12).

Menurut Irwan, dalam beraksi, pelaku pura-pura meminjam ponsel untuk menghubungi keluarganya, dengan alasan paket data ponselnya habis. "Dengan bujuk rayu, pelaku meminjam ponsel milik korban," katanya di Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah, Kamis (2/6/2022).

Saat korban lengah dan situasi sepi, sambung dia, pelaku yang berboncengan sepeda motor tersebut langsung kabur. Dari hasil pemeriksaan, kata Irwan, pelaku mengaku sudah empat kali beraksi di sejumlah lokasi yang berbeda dengan korban orang dewasa. "Modusnya sama, pura-pura paket datanya habis, pinjam telepon, lalu langsung kabur," katanya.

Dalam beraksi, lanjut Irwan, pelaku menggunakan sepeda motor berpelat nomor palsu untuk menyulitkan pencarian. Sementara itu, ponsel hasil curian tersebut selanjutnya dijual secara daring yang uangnya digunakan untuk bayar cicilan sepeda motor dan beli beras.

Dalam penyelidikan, kata dia, kepolisian menyampaikan apresiasi kepada teman-teman korban yang sempat memfoto pelaku saat beraksi. "Teman korban sempat memfoto pelat nomor kendaraan pelaku yang kemudian menjadi petunjuk," kata Irwan. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement