REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia Memanggil 57 Institute (IM57+) mengkritisi AKBP Raden Brotoseno yang masih dipertahankan sebagai anggota kepolisian. IM57+ memandang hal ini membuktikan rendahnya komitmen kepolisian dalam memberantas korupsi.
Sekertaris Jenderal IM57+ Institute Lakso Anindito menyayangkan AKBP Brotoseno yang masih berdinas aktif di Korps Bhayangkara. Padahal AKBP Brotoseno sudah diputus bersalah dalam pengadilan hingga dijatuhi hukuman penjara 5 tahun karena kasus korupsi.
"Sekarang terdapat realita bahwa seseorang yang sudah diputus menjadi terpidana korupsi tidak disanksi pemecatan malah tetap dipertahankan," kata Lakso saat dikonfirmasi oleh Republika pada Kamis (1/6/2022).
Menurut Lakso, ini bukan pertama kalinya Polri mengambil kebijakan hukum yang menghadirkan tanda tanya bagi publik. Salah satunya, lanjut Lakso, ketika Polri mendampingi terdakwa penyerang eks penyidik KPK Novel Baswedan.
"Tidak diberhentikannya Brotoseno sebetulnya menimbulkan paradoks yang nyata. Setelah sebelumnya Biro Hukum kepolisian memberikan pendampingan hukum untuk terdakwa penyerang Novel Baswedan dalam proses pengadilan, padahal tindakan penyerangan Novel jelas bukan dalam rangka dinas kepolisian," ujar Lakso.
Atas dasar inilah, Lakso mempertanyakan niatan Polri dalam memberantas korupsi sekaligus memberi teladan bagi masyarakat. Sebab AKBP Raden Brotoseno sudah tersandung kasus korupsi.
"Hal ini akan menimbulkan pertanyaan bagi publik mengenai komitmen Kepolisian untuk menjadi percontohan bagi penegakan integritas dan pemberantasan korupsi," ujar Lakso.
Lakso juga menyinggung mengenai para eks pegawai KPK yang kehilangan pekerjaan akibat Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Padahal menurutnya, mereka yang sebagian kini tergabung di IM57+ punya rekam jejak bagus dalam pemberantasan korupsi.
"Terlebih dalam konteks negara, di sisi lain, kawan-kawan yang bekerja secara baik di KPK malah diberhentikan melalui pemecatan," ucap Lakso.
Sebelumnya, Asisten Kapolri Bidang SDM Irjen Wahyu Widada mengungkapkan bahwa AKBP Raden Brotoseno, eks narapidana korupsi, belum dipecat dari keanggotaannya sebagai polisi. Menurut Wahyu, sidang etik terhadap AKBP Raden Brotoseno telah dilaksanakan dan sidang etik memutuskan yang bersangkutan tidak dipecat.
Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Mabes Polri Inspektur Jenderal Ferdy Sambo berdalih hasil sidang etik terhadap AKBP Brotoseno, mempertimbangkan kualitas dan pribadi sebagai anggota Polri yang dapat dipertahankan.