REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangerang Dini Anggraeni mengatakan, sertifikat sebagai kota bebas frambusia yang diperoleh dari Kemenkes menandakan wilayahnya tidak ditemukan adanya kasus selama enam bulan penelitian. Dia menjelaskan, Kemenkes sudah melakukan penilaian di Kota Tangerang selama enam bulan sejak 2021 terkait kasus frambusia.
Hasilnya, sambung dia, tak ditemukan kasus dalam kurun waktu tersebut. Sehingga, Kemenkes menetapkan Kota Tangerang bebas frambusia. Menurut Dini, frambusia atau yang lebih dikenal dengan sebutan patek atau puru adalah penyakit infeksi tropis pada kulit, tulang, dan sendi yang disebabkan oleh bakteri Spirochete treponema pallidum pertenue.
"Kota Tangerang dinyatakan bebas frambusia lantaran menjadi daerah endemi dan surveilans aktif berjalan dengan baik serta dalam kurun waktu enam bulan tidak ditemui kasus frambusia," kata Dini.
Wali Kota Tangerang Arief Rachadiono Wismansyah menjelaskan, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang terus berupaya agar pencapaian positif itu dapat terus terjaga. Selain, sertifikat yang didapatkan juga sebagai upaya untuk meminimalisasi penyakit lain yang ada di Kota Tangerang.
Dia menjelaskan, Dinkes Kota Tangerang rutin terus melakukan sosialisasi dan edukasi tentang bahaya, pencegahan, dan pengobatan penyakit menular kepada masyarakat. Langkah itu agar masyarakat bisa tetap hidup sehat. "Edukasi yang baik akan membantu dalam proses pengobatan kepada para penderita penyakit," ujar Arief.