Senin 30 May 2022 23:44 WIB

Terbit Sangkal Terima Keluhan Kadisdik Langkat Soal Lelang Proyek

Terbit menegaskan bahwa dia tidak pernah dengar keluhan kadisdik soal lelang proyek.

Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin menjalani sidang sebagai saksi atas terdakwa Muara Perangin Angin saat sidang lanjutan kasus suap terhadap Bupati Langkat terkait kegiatan pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 Kabupaten Langkat, Sumatera Utara di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/5/2022). Sidang lanjutan dengan beragendakan mendengarkan keterangan saksi yakni Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin, Iskandar Perangin Angin dan Shuhanda CItra.
Foto: ANTARA/M Risyal Hidayat
Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin menjalani sidang sebagai saksi atas terdakwa Muara Perangin Angin saat sidang lanjutan kasus suap terhadap Bupati Langkat terkait kegiatan pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 Kabupaten Langkat, Sumatera Utara di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/5/2022). Sidang lanjutan dengan beragendakan mendengarkan keterangan saksi yakni Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin, Iskandar Perangin Angin dan Shuhanda CItra.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin menyangkal bahwa dia menerima keluhan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Saiful Abdi, mengenai adanya pengaturan lelang proyek di instansi tersebut. Terbit pun menegaskan sambil bersumpah bahwa dia tidak pernah mendengar Saiful mengeluh hingga hendak mengundurkan diri karena persoalan pengaturan proyek lelang itu.

"Di sini di sidang pengadilan ini, demi Tuhan, mati keluarga saya kalau ada Kepala Dinas itu (Saiful Abdi) meminta mengundurkan diri dari jabatannya. Izin, Yang Mulia," kata dia saat menjadi saksi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (30/5/2022).

Baca Juga

Terbit menjadi saksi untuk penyuapnya, yakni Direktur CV Nizhami Muara Perangin Angin. Muara diduga menyuap Terbit sebanyak Rp572 juta dalam pengerjaan pekerjaan paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat pada tahun 2021.

Pada sidang sebelumnya, Senin (9/5/2022), Saiful Abdi mengakui ada pengaturan lelang proyek pengadaan barang dan jasa di instansinya oleh "Grup Kuala". Syaiful membenarkan pertanyaan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) Zainal mengenai isi berita acara pemeriksaan (BAP) miliknya yang menyebutkan bahwa semua pekerjaan di Dinas Pendidikan Langkat diurus oleh Marcos selaku orang kepercayaan Iskandar Perangin Angin.

Ia pun membenarkan bahwa pekerjaan-pekerjaan di dinas kabupaten Langkat sudah dimiliki Marcos beserta grupnya yang disebut "Grup Kuala". Grup Kuala merupakan sebutan untuk orang-orang kepercayaan Terbit, yakni kakak kandung Terbit Iskandar Perangin Angin, swasta/kontraktor Marcos Surya Abdi, kontraktor/anak buah Marcos Shuhanda Citra, dan pihak swasta Isfi.

Mereka diduga mengatur tender pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Langkat. Menurut tim JPU KPK, akibat adanya pengaturan lelang proyek di Dinas Pendidikan Langkat, Saiful menyampaikan bahwa telah meminta Terbit untuk mencari pengganti dirinya sebagai kepala dinas.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement