Senin 30 May 2022 12:37 WIB

KPK Kasasi Putusan Banding RJ Lino

KPK menilai, pengadilan tinggi tidak memberikan hukum yang setimpal bagi koruptor. 

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Agus Yulianto
Pelaksana Harian (Plh) Juru Bicara KPK yang baru Ali Fikri.
Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Pelaksana Harian (Plh) Juru Bicara KPK yang baru Ali Fikri.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan terdakwa Richard Joost Lino alias RJ Lino. KPK menilai, pengadilan tinggi tidak memberikan hukum yang setimpal bagi koruptor pengadaan Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II tersebut.

"Majelis Hakim pada Pengadilan Tinggi Jakarta kami nilai telah mengadili dengan tidak menerapkan peraturan hukum sebagaimana mestinya terkait tidak dijatuhkannya hukuman pidana uang pengganti sekitar sebesar USD 1,99 juta kepada perusahaan HDHM China," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Senin (30/5).

KPK berpandangan, bahwa penjatuhan pembebanan uang pengganti kepada perusahaan Wuxi Huadong Heavy Machinery Science and Technology Group Co Ltd (HDHM) sangat pantas dan wajar. Ali mengatakan, pidana tersebut menjadi dasar hukum tim jaksa eksekutor KPK untuk nantinya melakukan eksekusi berupa penagihan pembayaran uang pengganti dimaksud.

"Sebagai bagian dari asset recovery pemulihan kerugian negara akibat korupsi," kata Ali lagi.

Dia mengatakan, pemberian pidana uang pengganti pada perusahaan HDHM China tentu juga sebagai wujud penegakan kedaulatan hukum negara Indonesia. KPK juga berharap agar China mendukung upaya penanganan perkara ini sebagai bentuk komitmen global dalam pemberantasan korupsi.

"Memori kasasi selengkapnya segera kami susun dan serahkan ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," katanya.

Seperti diketahui, majelis hakim PN Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis penjara 4 tahun penjara kepada RJ Lino pada Selasa (14/12) lalu. RJ Lino juga diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Hakim mengatakan, bahwa RJ Lino terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan dan pemeliharaan tiga QCC untuk PT Pelindo II. Di mana kasus ini dalam prosesnya terdapat kerugian keuangan negara.

Meski demikian, vonis tersebut masih lebih rendah dari gugatan Jaksa KPK yang menuntut hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Hal-hal yang memberatkan putusan hakim terhadap RJ Lino yakni, karena perbuatannya dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sedangkan hal yang meringankan yakni, terdakwa RJ Lino dinilai bersikap sopan dan tidak berbelit-belit. Kemudian, terdakwa RJ Lino juga dianggap berbuat banyak untuk perusahaan tempat bekerja dan membuat perusahaan untung. Terdakwa juga belum pernah dipidana.

KPK kemudian mengajukan banding ke PT DKI Jakarta dan meminta agar hakim menjatuhkan hukuman uang pengganti kepada perusahaan HDHM sejumlah 1.997.740,23 dolar AS. Namun PT DKI Jakarta menolak permohonan banding yang diajukan KPK tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement