Ahad 29 May 2022 12:56 WIB

Pengamat: Pengawasan terhadap Penjabat Kepala Daerah Perlu Ditingkatkan

MK izinkan prajurit TNI aktif di 10 institusi pusat jadi penjabat kepala daerah.

Ilustrasi. Pengamat politik dan pemerintahan dari Universitas Maritim Raja Ali Haji, Bismar Arianto, berpendapat, diskusi terkait siapa dan dari lembaga mana yang berhak menjabat sebagai penjabat kepala daerah menjelang pilkada serentak tahun 2024 seharusnya bergeser pada persoalan yang lebih penting, yakni pengawasan terhadap kinerja penjabat tersebut.
Foto: republika
Ilustrasi. Pengamat politik dan pemerintahan dari Universitas Maritim Raja Ali Haji, Bismar Arianto, berpendapat, diskusi terkait siapa dan dari lembaga mana yang berhak menjabat sebagai penjabat kepala daerah menjelang pilkada serentak tahun 2024 seharusnya bergeser pada persoalan yang lebih penting, yakni pengawasan terhadap kinerja penjabat tersebut.

REPUBLIKA.CO.ID, TANJUNGPINANG -- Pengamat politik dan pemerintahan dari Universitas Maritim Raja Ali Haji, Bismar Arianto, berpendapat, diskusi terkait siapa dan dari lembaga mana yang berhak menjabat sebagai penjabat kepala daerah menjelang pilkada serentak tahun 2024 seharusnya bergeser pada persoalan yang lebih penting, yakni pengawasan terhadap kinerja penjabat tersebut. Ia menilai, pengawasan terhadap kinerja penjabat kepala daerah perlu ditingkatkan.

"Putusan Mahkamah Konstitusi memperbolehkan TNI aktif di 10 institusi dengan jabatan tertentu boleh menjabat sebagai penjabat kepala daerah. Jadi, itu sudah final sehingga yang perlu didiskusikan sekarang bagaimana membangun sistem pengawasan terhadap kinerja penjabat kepala daerah tersebut," ujar mantan dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Maritim Raja Ali Haji itu, di Tanjungpinang, Ahad (29/5/2022).

Baca Juga

Bismar mengemukakan, sepanjang putusan MK itu masih berlaku maka wajib dipatuhi. Berdasarkan Pasal 47 UU Nomor 34/2004 tentang TNI menegaskan prajurit TNI aktif yang saat ini menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi madya atau pratama di 10 institusi pusat memenuhi syarat untuk diangkat menjadi penjabat kepala daerah.

Sejumlah 10 institusi tersebut, yakni politik dan keamanan negara, Sesmil Presiden, Kementerian Pertahanan, Badan Intelijen Negara, Badan Sandi Negara, Lemhannas, Wantanas, Badan Narkotika Nasional, SAR Nasional, Mahkamah Agung.

Ketentuan itu diperkuat dengan Pasal 20 UU Nomor 5/2014 tentang ASN. "Sepanjang aturan itu berlaku maka harus ditaati. Siapa pun punya kepentingan mulai dari proses penunjukan hingga penetapan seseorang menjadi penjabat kepala daerah, apakah itu kepentingan kelompok atau pun kepentingan rakyat. Ini yang sebenarnya harus disikapi melalui fungsi kontrol pemerintahan," tuturnya.

Selain Kemendagri yang mengevaluasi kinerja penjabat kepala daerah, menurut dia, fungsi pengawasan anggota legislatif juga harus diperkuat. Kelompok masyarakat juga perlu meningkatkan pengawasan agar kinerja pemerintahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Penjabat kepala daerah harus fokus memimpin pemerintahan dan memastikan penyelenggaraan pesta demokrasi berjalan secara maksimal. "Sistem pengawasan yang berjalan di pemerintahan harus berjalan efektif dan maksimal sehingga memberi dampak terhadap kinerja pemerintahan," ucapnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement