REPUBLIKA.CO.ID, KOTA PEKANBARU -- Pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), sudah mengeluarkan surat pelepasan kawasan hutan untuk jalan tol seksi Pekanbaru-Bangkinang seluas 25 hektare dan seksi Bangkinang-Pangkalan 92 hektare.
"Pembangunan jalan tol Pekanbaru-Padang seksi Pekanbaru-Bangkinang dan Bangkinang-Pangkalan, sempat terkendala akibat adanya daerah yang masuk kawasan hutan. Tapi saat ini sudah dilepaskan oleh KLHK," kata Sekda Prov Riau, SF Hariyanto, di Pekanbaru, Sabtu (28/5/2022).
Ia mengatakan, dengan sudah adanya surat pelepasan kawasan hutan tersebut, maka pihaknya akan segera menindaklanjuti. Sebab di dalam surat tersebut meminta pemerintah daerah maksimal satu tahun bisa menyelesaikan permasalahan pembebasan lahan tersebut.
Jadi, katanya lagi, Pemrov Riau diberi waktu paling lama satu tahun untuk menyelesaikan pembahasan lahan. Kalau tidak selesai, nanti bisa ditarik ke pemerintah pusat untuk penyelesaiannya. "Dengan sudah adanya pelepasan kawasan hutan tersebut, ditargetkan untuk jalan tol seksi Pekanbaru-Bangkinang sudah bisa dilalui. Dan untuk jalan tol seksi Bangkinang-Pangkalan bisa dilalui pada Juni 2023," katanya.
Ia menjelaskan, Pemerintah Pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), telah mengeluarkan keputusan untuk melepaskan kawasan hutan yang masuk pada pembangunan jalan tol Pekanbaru-Padang. Untuk di Riau, terdapat dua seksi yang masuk kawasan hutan yakni seksi Pekanbaru-Bangkinang dan Bangkinang-Pangkalan.