REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Berkas perkara tindak pidana pengeroyokan terhadap Ade Armando dilimpahkan ke tim penuntutan di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari-Jakpus). Enam tersangka terkait kasus tersebut, pun resmi dilakukan penahanan. Selanjutnya, tim jaksa akan mempelajari berkas hasil penyidikan tersebut, untuk menentukan kelayakan dapat disidangkan ke pengadilan.
“Penyerahan dan pelimpahan perkara, dan tersangka atau tahap-II, dilakukan kemarin (25/5/2022),” begitu kata Kasi Intelijen Kejari Jakpus Bani Immanuel Ginting dalam siaran pers yang disampaikan kepada wartawan di Jakarta, Kamis (26/5). Kata dia, penyerahan, dan pelimpahan berkas perkara itu, dilakukan oleh tim penyidikan dari Polda Metro Jaya.
Kata Immanuel, ada enam tersangka dalam satu berkas yang dilimpahkan tersebut. Atas tersangka Komar bin Rajum, Alfikri Hidayatullah, Marcos Iswan, Abdul Latif, Dhia Ul Haq, dan tersangka Muhammad Bagja. Para tersangka tersebut, dijerat dengan sangkaan Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUH Pidana, dan Pasal 170 ayat (1) KUH Pidana. Ancamannya tujuh tahun penjara.
“Untuk kepentingan penuntutan, keenam tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya, terhitung sejak penyerahan dan pelimpahan berkas dan barang bukti dilakukan,” begitu kata Immanuel. “Tim Jaksa Penuntut Umum, selanjutnya akan mempelajari, dan membuat surat dakwaan, sebelum kasus pengeroyokan itu dilimpahkan ke pangadilan,” sambung Immanuel.
Kasus pengeroyokan Ade Armando terjadi pada April lalu. Kejadian itu terjadi di kawasan Senayan, Jakarta Pusat. Ade Armando dikeroyok oleh sejumlah orang yang ikut serta dalam aksi demonstrasi bersama mahasiswa di Gedung DPR/MRP untuk menolak rencana penundaan Pemilu 2024, dan upaya politik memperpanjang masa jabatan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ade Armando, yang ada di lapangan saat demonstrasi berlangsung, menjadi korban pengeroyokan massa yang juga ambil bagian dalam aksi tersebut.
Bukan cuma dipukuli, para pelaku pengeroyokan juga menelanjangi Ade Armando di lokasi massa. Atas peristiwa tersebut, Ade Armando pun sempat dilarikan polisi ke rumah sakit karena mengalami babak belur.