Rabu 25 May 2022 22:11 WIB

Wasekjen PAN Sebut Kuasa Hukum Ade Armando Panik Seperti Buzzer

Eddy Soeparno melaporkan kasus tudingan kuasa hukum Muannas ke Polda Metro Jaya.

Wakil Sekjen DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Farazandi Fidinansyah (tengah).
Foto: Dok PAN
Wakil Sekjen DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Farazandi Fidinansyah (tengah).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Konflik antara Sekjen DPP PAN Eddy Soeparno dan tersangka kasus di Polda Metro Jaya, Ade Armando semakin memanas. Wakil Sekjen DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Farazandi Fidinansyah menduga, kuasa hukum Ade, Muannas Alaidid panik karena laporan Eddy ternyata ditanggapi serius oleh kepolisian.

Eddy melaporkan kasus tudingan kuasa hukum Ade ke Polda Metro Jaya, dan sudah menjalani pemeriksaan. "Mungkin saudara Muannas panik karena polisi menindaklanjuti secara serius laporan Sekjen PAN Eddy Soeparno. Makanya tanggapan di Twitter-nya jadi aneh-aneh," kata Farazandi kepada wartawan di Jakarta, Rabu (25/5/2022).

Baca: Pakar Pidana Desak Polda Lanjutkan Kasus Ade Armando yang Jadi Tersangka Sejak 2017

Muannas sempat membuat pembelaan diri menyikapi laporan Eddy di Polda Metro Jaya. Alih-alih menggunakan dalil hukum, Muannas justru menggiring opini dengan mengungkit kasus korupsi kakak Eddy, Sitha Soeparno.

Menurut Farazandi, apa yang dilakukan Muannas seperti buzzer yang kehilangan arah. "Bingung membuat argumentasi dan akhirnya justru jadi pengacara rasa buzzer. Padahal dihadapi aja, ngga usah panik," ujarnya.

Baca: Cerita Pelapor Kasus Ade Armando Sempat Lapor Propam Polri dan Kasus Di-SP3

Dia menjelaskan, kasus eks wali kota Tegal itu tidak ada kaitan Eddy yang menyinggung masalah Ade Armando. Lagipula, lanjut Farazandi, Sitha sudah menjalani hukuman sesuai vonis hakim dan saat ini sudah menjadi warga negara biasa.

"Lantas apakah ada yang salah dengan Pak Eddy Soeparno menjadi adik dari Bu Sitha? Ayo dong Bang Muannas, jangan bermain terlalu rendah begini lah," ucapnya.

Baca: Penuding LPDP Dikuasai Kaum Tarbiyah Ternyata Caleg PSI

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement