Sebelum dilepaskan, satu dari dua gajah itu akan dipasangi GPS Collar untuk memantau pergerakannya sehingga memudahkan dalam mitigasi. Data GPS Collar yang dihasilkan akan menjadi bahan informasi sekaligus bahan pertimbangan dalam mengambil kebijakan lebih lanjut.
Gajah sumatera merupakan salah satu jenis satwa dilindungi Undang-undang berdasarkan UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Pada 2011, IUCN menetapkan status konservasi Gajah Sumatera ke dalam kategori Critically Endangered (CR).
Artinya, satwa ini berada diambang kepunahan. Status CR berada hanya dua tingkat dari status punah di alam liar dan punah sepenuhnya.
"Dilepaskan di salah satu daerah di Jambi. Di mana di sana kekurangan gajah jantan," kata Kepala Bidang Wilayah I BBKSDA Riau, Andri Hansen.