Senin 23 May 2022 14:42 WIB

Sopir Elf Jadi Tersangka Kecelakaan Maut Tewaskan 7 Orang di Karawang

Polisi mencatat ada 17 korban dalam kecelakaan, tujuh diantaranya meninggal.

Ilustrasi Kecelakaan Lalu Lintas
Foto: MgIt03
Ilustrasi Kecelakaan Lalu Lintas

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat menetapkan sopir mobil Isuzu Elf berinisial DB sebagai tersangka kasus kecelakaan yang menewaskan tujuh orang. Kecelakaan maut terjadi di Jalan Raya Purwasari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, pada Ahad (15/5/2022) sore.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan penetapan tersangka itu dilakukan setelah kepolisian melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi. "Sopir Isuzu Elf atas nama Deni Budiman sudah ditahan," kata Ibrahim di Bandung, Senin (23/5/2022).

Baca Juga

Menurutnya, sopir Isuzu Elf diduga bersalah karena lalai dalam mengemudikan kendaraan. Namun Ibrahim belum menerangkan pasal yang diterapkan dalam penetapan tersangka tersebut.

Kecelakaan yang terjadi pada Ahad (15/5/2022) sore itu melibatkan sebuah kendaraan Isuzu Elf nopol T-7556-DB. Adapun kecelakaan terjadi akibat kendaraan Isuzu Elf secara tiba-tiba oleng hingga menyeberang jalur berlawanan.Kemudian mobil Isuzu Elf tersebut menabrak sebuah mobil pikap bernopol T-8493-DZ yang tengah melintas di jalur berlawanan.

Lalu mobil Isuzu Elf juga menabrak empat pengendara motor yang sedang melintas. Empat sepeda motor itu di antaranya sepeda motor Yamaha Vino bernopol T-4850-PJ, Honda Beat nopol T-3105-HZ, Honda Scoopy nopol T-4577-SU, dan Honda Vario nopol T-2339-MM. Polisi mencatat total ada 17 korban dalam peristiwa kecelakaan itu. Tujuh orang di antaranya meninggal dunia dan 10 orang lainnya mengalami luka-luka.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement