REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya telah menyediakan 13 gerai Samsat Keliling di Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek) untuk memfasilitasi masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) pada Senin (23/5/2022). Bardasarkan informasi dalam laman media sosial TMC Polda Metro Jaya, gerai itu tersedia pada aneka tempat.
Berikut daftarnya.
Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng
Jakarta Utara di Masjid Al-Musyawarah Kelapa Gading
Jakarta Barat di Mall Citraland
Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat Jakarta Selatan dan Taman Makam Pahlawan Kalibata
Jakarta Timur di lapangan tenis Samsat Jakarta Timur dan Pasar Induk Kramat Jati
Kota Tangerang di halaman parkir Samsat Kota Tangerang, Palem Semi Karawaci Kota Tangerang dan Perumnas 2 Kota Tangerang
Ciledug, halaman Kantor Samsat Ciledug dan Kantor Kecamatan Pinang Ciledug
Serpong halaman parkir Samsat Serpong, ITC BSD Serpong dan Jaletrang Serpong
Ciputat, halaman parkir Kantor Kecamatan Pondok Betung Ciputat, Pamulang Square Ciputat dan Pasar Modern Bintaro Ciputat
Kelapa dua, Mall SDC Kelapa Dua dan Pasar Modern Intermoda Kelapa Dua
Kabupaten Bekasi, di Pasar Bersih Cikarang Kabupaten Bekasi
Depok di halaman parkir Samsat Depok
Cinere di Kantor Kecamatan Sawangan Cinere.
Ada beberapa hal yang harus diperhatikan wajib pajak sebelum menyambangi gerai antara lain pastikan kendaraan yang akan dibayar pajaknya tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun. Kemudian, pastikan untuk membawa seluruh dokumen yang diperlukan untuk pembayaran pajak kendaraan, yakni KTP, BPKBdan STNK asli masing-masing disertai lampiran fotokopi.
Gerai Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan. Sedangkan untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti pelat nomor kendaraan harus datang langsung ke kantor Samsat.
Pelayanan STNK Keliling diberikan untuk memudahkan masyarakat agar taat hukum dan membayar kewajibannya membayar pajak kendaraan. Selama berada di lokasi gerai Samsat Keliling para wajib pajak diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 dengan menggunakan masker, menjaga jarak sosial, mencuci tangan dan tidak berkerumun.