Senin 23 May 2022 00:19 WIB

Petugas Gabungan Awasi lalulintas Angkutan Ternak di Perbatasan Sukabumi

Kegiatan pengawasan dalam rangka mengantisipasi penyebaran PMK

Rep: riga nurul iman/ Red: Hiru Muhammad
Tim gabungan di Kabupaten Sukabumi melaksanakan pemantauan terhadap mobilitas lalulintas ternak hewan di pos gabungan terminal Benda Kecamatan Cicurug, Ahae (22/5/2022).
Foto: polres sukabumi
Tim gabungan di Kabupaten Sukabumi melaksanakan pemantauan terhadap mobilitas lalulintas ternak hewan di pos gabungan terminal Benda Kecamatan Cicurug, Ahae (22/5/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI--Tim gabungan di Kabupaten Sukabumi melaksanakan pemantauan terhadap mobilitas lalulintas ternak hewan di pos gabungan terminal Benda Kecamatan Cicurug, Ahae (22/5/2022). Langkah tersebut dalam mencegah penyebaran penyakit mulut dan kuku pada hewan ternak.

Di mana petugas yang dikerahkan mulai dari aparat kepolisian, Dinas Peternakan Kabupaten Sukabumi, Dinas Perhubungan dan Satpol PP Kabupaten Sukabumi. Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah melalui Kapolsek Cicurug Kompol Parlan mengatakan, tim gabungan melaksanakan monitoring kendaraan pengangkut hewan ternak yang masuk dan keluar Kabupaten Sukabumi.

Baca Juga

" Kegiatan pengawasan tersebut dalam rangka mengantisipasi penyebaran penyakit mulut dan kuku," kata Kompol Parlan kepada wartawan. Ia mengatakan petugas gabungan tersebut akan mendata hewan ternak yang masuk dan keluar Kabupaten Sukabumi asal hewan dan tujuannya.

Apabila terindikasi terjangkit PMK kata Parlan, maka kendaraan pengangkut hewan ternak akan diputarbalikkan. Sehingga lalulintas angkutan ternak bisa terpantau dengan baik.

Sebelumnya, aparat kepolisian dan petugas Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan Kota Sukabumi berupaya mengawasi dan mencegah penyebaran penyakit mulut dan kuku pada hewan ternak. Salah satu upayanya melakukan penyekatan angkutan ternak dibatas kota.

Di mana Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin memerintahkan semua jajaran polsek di wilayah Polres Sukabumi Kota untuk melaksankan pemantauan, pengawasan dan penyekatan terhadap hewan ternak yang mau masuk ke Kota Sukabumi. Hal tersebut di ungkapkan oleh Kapolsek Citamiang AKP Arif Safta saat memantau pasar hewan di Kecamatan Citamiang bersama Kepala DKP3 kota Sukabumi Andri Setiawan, Sabtu (14/5/2022).

'' Kami akan terus bekerja sama dengan DKP3 di dalam pemantauan, pemeriksaan dan pengawasan hewan ternak yang mau masuk ke Kota Sukabumi,'' ujar Kapolsek Citamiang AKP Arif Sapta kepada wartawan. Selain itu melakukan imbauan dan sosialisasi kepada para pedagang hewan ternak dan pengusaha hewan.

Terutama untuk senantiasa disiplin dan apabila terjadi sesuatu hewan yang berpenyakit agar segera diberitahukan kepada dinas terkait untuk mendapatkan penanganannya. Sehingga nantinya akan direspon dengan cepat.

Untuk bentuk pengawasanny lanjut Arif, terdiri dari penyekatan hewan yang mau masuk ke wilayah Kota Sukabumi yakni harus ada surat keterangan hewan sehat dari dinas terkait. Selain itu untuk buka pasar hewan ini di batasi dari pukul 08.00 WIB pagi sampai dengan pukul 12.00 WIB. Diharapkan pula pedagang hewan ini tidak boleh berjualan di luar area pasar hewan.

Kepala DKP3 Kota Sukabumi Andri Setiawan mengatakan, jajaran DKP3 sudah dua kali melakukan pengawasan dan pemantauan bersama jajaran Polsek Citamiang terkait dengan PMK pada hewan ternak. Hasilnya selama pengawasan ini ia tidak ditemukan kasus terkait dengan PMK.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement