REPUBLIKA.CO.ID, BUKITTINGGI--Polres Bukittinggi, Sumatra Barat, mencatat sejarah baru pengungkapan peredaran narkoba terbesar di Sumbar. Yakni dengan tangkapan sabu-sabu sebanyak 41,4 kilogram senilai Rp 62,1 miliar.
Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa didampingi Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara mengatakan penangkapan narkotika jenis sabu-sabu dilakukan di beberapa lokasi di wilayah hukum Polres Bukittinggi. "Sebagian besar pelaku berdomisili di Bukittinggi dan Agam, berdasarkan data pengungkapan kasus ini menjadi capaian terbesar di Polres hingga Polda Sumbar," kata Teddy di Bukittinggi, Sabtu (21/5/2022).
Kapolda mengatakan ada delapan orang tersangka yang memiliki peran yang berbeda yang berhasil diamankan di TKP Agam dan Bukittinggi. "Pelaku masing-masing AH (24 tahun), DF (20), RP (27), IS (37), AR (34), AB (29), MF (25), N (39), total harga narkotika ini sekitar Rp 62,1 miliar," kata dia.
Menurut Teddy, dua orang dari tersangka merupakan pemain baru dan berstatus pemakai, tiga orang merupakan pengedar kecil dan tiga lainnya pengedar kelas kakap. "Hukuman mati atau penjara seumur hidup dan kurungan menjadi ancaman bagi mereka khususnya tiga orang pengedar dengan jumlah lebih dari satu kilogram sesuai UU 35 2009 tentang narkotika pasal 115," ujar dia.
Ia mengatakan pengembangan dan modus operandi masih dilakukan pengembangan oleh Polres Bukittinggi. Kapolda mengatakan kasus narkotika masih menduduki peringkat pertama di Sumbar dengan 1.043 kasus.
"Saya imbau dan mohon dengan sangat mari timbulkan kesadaran lingkungan atau kepedulian bersama, mari sama selamatkan generasi muda di Sumbar ini khususnya," kata Kapolda.