Jumat 20 May 2022 18:29 WIB

Larangan Ekspor Resmi Dicabut dan Jerit Gembira Petani Sawit

Harga TBS di tingkat petani anjlok selama pelarangan ekspor sementara CPO.

Massa aksi yang tergabung dalam Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) melakukan aksi di depan Gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa (17/5/2022). Dalam aksinya, massa menuntut kepada pemerintah untuk melarang ekspor minyak goreng dan Crude Palm Oil (CPO) yang berdampak pada anjoloknya harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit. Republika/Thoudy Badai
Foto:

Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Kamis (19/5/2022), mengumumkan kebijakan pemerintah untuk membuka kembali ekspor minyak goreng dan bahan bakunya mulai 23 Mei 2022, setelah sempat dilarang sejak 28 April lalu. "Berdasarkan pasokan dan harga minyak goreng saat ini, serta mempertimbangkan adanya 17 juta orang tenaga di industri sawit baik petani, pekerja, dan juga tenaga pendukung lainnya, maka saya memutuskan bahwa ekspor minyak goreng akan dibuka kembali pada Senin 23 Mei 2022," kata Presiden.

Presiden menjelaskan bahwa ia sendiri dan jajarannya terus melakukan pemantauan sekaligus mendorong berbagai langkah untuk memastikan ketersediaan minyak goreng bagi masyarakat, sejak larangan ekspor diberlakukan bulan lalu. Menurut Presiden, kebutuhan nasional untuk minyak goreng curah sekira 194 ribu ton per bulan, tetapi pada Maret sebelum larangan ekspor diberlakukan, pasokan yang ada di pasar domestik hanya mencapai 64,5 ribu ton.

Presiden juga menegaskan kemarin tidak boleh ada yang bermain-main dengan urusan minyak goreng. Ia meminta pengusutan kasus hukum terkait minyak goreng terus berjalan sampai tuntas.

Setelah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus persetujuan ekspor bahan baku minyak goreng dan turunannya, Kejaksaan Agung masih terus melakukan pengusutan perkara. Presiden Direktur PT Sumber Alfaria Trijaya (Alfamart) berinisial AHP telah diperiksa sebagai saksi.

"Penyidik Jampidsus memeriksa satu saksi, yaitu AHP selaku Presiden Direktur PT Sumber Alfaria Trijaya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Jumat.

AHP diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPOdan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022. "Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara," kata Ketut.

Kemarin jaksa penyidik memeriksa YB selaku Direktur Charoen Pokphand Indonesia Tbk sebagai saksi dalam perkara tersebut. Kejagung telah menetapkan tersangka 5 orang dalam perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan produk turunannya, termasuk minyak goreng yang terjadi pada bulan Januari 2021 sampai Maret 2022.

Kelima tersangka adalah Indrasari Wisnu Wardhana selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kementerian Perdagangan. Kemudian 4 orang lainnya dari pihak swasta, yakni Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group Stanley MA. Berikutnya Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas dan pendiri dan penasihat kebijakan/analisa PT Independent Research & Advisodry Indonesia Lin Che Wei.

Akibat perbuatan para tersangka mengakibatkan timbulnya kerugian perekonomian negara berupa kemahalan serta kelangkaan minyak goreng sehingga terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang menggunakan minyak goreng dan menyulitkan kehidupan rakyat.

photo
Infografis Perjalanan Minyak Goreng dari HET hingga Ikuti Mekanisme Pasar - (Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement