REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap seorang warga negara asing (WNA) asal Latvia berinisial RM (46) pelaku pencurian uang nasabah Bank dengan modus skimming. Pelaku RM ditangkap di kawasan Beji, Depok, Jawa Barat. Hal ini disampaikan oleh Kasubdit Resmob AKBP Handik Zusen.
“Iya benar, pelaku telah kami amankan dan kini tengah menjalani pemeriksaan secara intensif”, kata AKBP Handik Zusen di Jakarta, Jumat (20/5/2022).
Menurut AKBP Handik Zusen, penangkapan pelaku RM tersebut berdasarkan adanya laporan dari salah satu bank yang sering mengalami tindak pidana pencurian uang dengan modus pencurian data atau skimming di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Kemudian tim opsnal unit IV subdit Tahbang/Resmob melakukan Penyelidikan dan melakukan olah tempat kejadian perkara atau TKP. Juga Observasi dan mengambil CCTV di beberapa lokasi.
“Dari penyelidikan yang dialkukan, petugas mencurigai satu orang yang diduga sebagai pelaku dan langsung melakukan pengejaran. Pelaku sempat beberapa kali berpindah-pindah saat hendak ditangkap,” ungkap AKBP Handik Zusen.
Menurut AKBP Handik Zusen, saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut. Dengan penyelidikan itu diharapkan dapat diketahui apakah pelaku beraksi seorang diri atau berkelompok.