Selasa 21 Jan 2020 22:22 WIB

Polisi akan Panggil Ilham Bintang Soal Pembobolan Rekening

Ilham melaporkan pembobolan ponsel dan rekeningnya kepada pihak berwajib.

Ilham Bintang
Foto: Ilham Bintang
Ilham Bintang

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya akan memanggil wartawan senior Ilham Bintang untuk meminta keterangan. Sebelumnya, Ilham melaporkan pembobolan ponsel dan rekeningnya kepada pihak berwajib.

"Pasti dipanggil karena dia kan melapor," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Selasa (21/1).

Baca Juga

Meski demikian, Yusri belum bisa menyampaikan kapan pemanggilan Ilham akan berlangsung. Sebab, laporan itu baru masuk ke Polda Metro Jaya.

"Laporan polisinya sudah ada, sudah masuk ke Dirkrimum untuk segera diproses, karena baru Senin di meja beliau, hari ini sudah masuk ke unit yang menangani. Ada satu unit dari Subdit Jatanras di Polda Metro Jaya, kita tunggu saja prosesnya," katanya.

Yusri menyebut mekanisme dalam penanganan kasus itu salah satunya yakni pihaknya akan mengklarifikasi pelapor. Bukti-bukti dari pelapor disebutnya juga akan dianalisis oleh polisi.

"Setelah itu digelar perkara apakah memenuhi unsur yang dipersangkakan. Kalau memenuhi unsur naik tingkat penyidikan," sambungnya.

Wartawan senior Ilham Bintang mengalami peristiwa tidak menyenangkan yakni nomor kartu ponselnya dicuri dan uang ratusan juta rupiah di dalam rekening bank miliknya dikuras pelaku pencurian nomor kartu seluler tersebut.

Ilham kemudian melaporkan kasus pembobolan ponsel dan rekening yang dialaminya ke Polda Metro Jaya pada 17 Januari 2020. Laporan Ilham terdaftar dengan nomor LP/349/I/Yan 2.5/2020/SPKT PMJ tertanggal 17 Januari 2020.

Kasus ini bermula saat kartu SIM Ilham tidak bisa dipergunakan saat liburan akhir tahun ke Australia. Padahal Ilham sudah membeli paket roaming.

Saat mengecek ATM Commonwealth Bank di Melbourne pada tanggal 6 Januari 2020, di situ Ilham melihat rekeningnya dikuras habis. Ilham kemudian langsung melapor ke polisi di Melbourne dan langsung membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya setibanya di Indonesia. Pasal yang dilaporkan dalam laporan Ilham yakni Pasal 363 terkait pencurian dengan pemberatan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement