Jumat 20 May 2022 14:03 WIB

Antisipasi Pencurian Ternak, Kepala Desa di Samosir Diminta Aktifkan Siskamling

Kasus pencurian ternak di Samosir sering terjadi antara pukul 23.00 WIB-07.00 WIB

Red: Nur Aini
Peternakan sapi (ilustrasi). Kepala Desa di Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, diminta untuk mengaktifkan kembali siskamling untuk mengantisipasi terjadinya kasus pencurian, khususnya pencurian hewan ternak.
Foto: Antara
Peternakan sapi (ilustrasi). Kepala Desa di Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, diminta untuk mengaktifkan kembali siskamling untuk mengantisipasi terjadinya kasus pencurian, khususnya pencurian hewan ternak.

REPUBLIKA.CO.ID, PANGURURAN -- Kepala Desa di Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, diminta untuk mengaktifkan kembali siskamling untuk mengantisipasi terjadinya kasus pencurian, khususnya pencurian hewan ternak.

Kapolres Samosir AKBP Josua Tampubolon di Pangururan, Jumat (20/5/2022), mengatakan selama kurun waktu tiga bulan terakhir ada sebanyak 6 laporan terkait kasus pencurian ternak dengan rata-rata kejadian antara pukul 23.00 WIB-07.00 WIB. Untuk itu, katanya, kepala desa diharapkan mengaktifkan kembali siskamling. Hal itu termasuk ada baiknya para pemilik ternak memberi tanda yang spesifik untuk ternaknya sehingga apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan bisa lebih cepat diidentifikasi.

Baca Juga

"Kami minta kepala desa dan jajarannya agar jika ada potensi gangguan yang mengancam kamtibmas, mohon segera berkoordinasi dengan Babinsa dan Bhabinkamtibmas," katanya.

Dalam kesempatan itu, ia menyampaikan terkait laka lantas akibat hewan ternak. Kapolres menyampaikan bahwa dalam beberapa bulan terakhir ini sedikitnya ada 4 kejadian laka lantas yang diakibatkan hewan ternak. Terkait pengaturan hewan ternak telah disampaikan kepada Kasatpol PP setempat yang diatur dan dituangkan pada Perda Nomor 26 Tahun 2006 yang menjelaskan bahwa pemilik ternak wajib untuk mengandangkan dan mengawasi ternak. Pelanggar perda tersebut akan dikenai sanksi.

Ia mengatakan kepala desa diminta agar menyosialisasikan kepada masyarakat dan pemilik ternak di wilayahnya agar melaksanakan perda dimaksud. Hal itu karena ke depan akan dilakukan penertiban hewan ternak oleh Satpol PP bersama TNI dan Polri.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement