REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- PT Kereta Api Indonesia (Persero) memastikan tidak ada pelonggaran mengenai kebijakan penggunaan masker pada layanan moda transportasi kereta api. Hal itu sesuai dengan diterbitkannya Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 57 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), pada 18 Mei 2022.
Menurut Assistant Manager Humas Daop 2 Bandung, Donda Naibaho, pihaknya memberlakukan aturan pelanggan tetap diwajibkan menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun.
"Masker yang digunakan merupakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu," ujar Donda, Jumat (20/5/2022).
Menurut Donda, pelanggan juga harus mengganti masker secara berkala setiap 4 jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan. Selain itu, pelanggan diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.
PT KAI Daop 2 Bandung, kata dia, berkomitmen untuk selalu mendukung segala kebijakan pemerintah dalam hal ketentuan peraturan perjalanan kereta api di masa pandemi Covid-19.
"Tentunya, protokol kesehatan bagi pelanggan KA baik saat dalam perjalanan KA maupun di area stasiun masih tetap diterapkan dengan ketat," kata Donda.
Selain itu, kata dia, sebagai bentuk peningkatan pelayanan KAI juga memberikan healthy kit kepada pelanggan KA Jarak Jauh yang berisikan masker dan tisu basah secara cuma-cuma.
Dalam rangka memperlancar proses pemeriksaan, kata dia, KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi Peduli Lindungi untuk memvalidasi data vaksinasi dan hasil tes Covid-19 pelanggan. Hasilnya data tersebut dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding.
"Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya,” kata Donda.
Selain menerapkan protokol kesehatan yang baik, kata dia, pelanggan KA juga harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.