Kamis 19 May 2022 22:36 WIB

Kades: HRS Pernah Berceramah di Tempat Bahar Smith Terjerat Hoaks

Hakim meminta Kades proaktif terhadapi kegiatan yang dilakukan warganya.

Tiga orang saksi memberikan keterangan pada sidang kasus dugaan penyebaran berita bohong dengan terdakwa Habib Bahar Bin Smith di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (19/5/2022).
Foto: Republika/M Fauzi Ridwan
Tiga orang saksi memberikan keterangan pada sidang kasus dugaan penyebaran berita bohong dengan terdakwa Habib Bahar Bin Smith di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (19/5/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kepala Desa Nanjung Dian Irawan mengatakan, desanya yang menjadi lokasi Bahar Smith terjerat kasus dugaan hoaks pernah mendatangkan penceramah Rizieq Shihab. Menurut dia, penceramah yang sempat menjadi pentolan Front Pembela Islam (FPI) itu hadir mengisi ceramah sekitar 2013.

"Memang rutin setiap tahun, ustaz lokal pernah, Habib Rizieq pernah, Habib Bahar pernah setahu saya baru sekarang, Habib Rizieq satu kali," kata Dian Irawan, Kepala Desa Nanjung Kabupaten Bandung, saat bersaksi di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis.

Baca Juga

Dian pun sebelumnya tidak mengetahui rencana warganya yang akan mengundang Bahar Smith pada Desember 2021. Ia mengetahui setelah ada pembicaraan dari warga dan melihat unggahan di media sosial."Seperti biasa itu acara Maulid dan, tidak ada masalah, saya sendiri tidak hadir karena waktu itu kebetulan ada acara dengan Bupati Bandung," kata Dian.

Dalam sidang tersebut, Hakim Ketua Dodong Rusdani mengomentari perilaku Dian selaku kades.Menurut dia, Dian harus proaktif terhadap kegiatan yang digelar oleh warganya. Masalahnya, dalam beberapa keterangannya, Dian mengaku tidak mengetahui rencana kegiatan maupun rencana teknisdan hal detail lainnya mengenai acara yang mengundang Bahar Smith tersebut.

"Ditakutkan ada kejadian (negatif), jadi harus proaktif, jangan enggak mau tahu, coba kalau dibimbing panitia, acara akan lebih terorganisasi," kata Dodong.

Pada kesempatan itu, Bahar Smithbertanya kepada Dian terkait dengan kondisi warga Desa Nanjung setelah dirinya mengisi ceramah di lokasi tersebut."Ada enggak perbedaan keadaan sifatatau perbedaan pendapat apa pun di antara masyarakat?" kata Bahar."Tidak ada, sama sekali," jawab Dian.

Adapun Bahar Smith duduk sebagai terdakwa kasus dugaan hoaks terkait dengan ceramahnya pada tanggal 11 Desember 2021 di Desa Nanjung, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung.Bahar didakwa sebarkan hoaks terkait dengan penyebabRizieq Shihab dipenjaradan penganiayaan terhadap enam laskar FPI.

Pada lanjutan sidang pada Kamis ini ada tiga orang saksi yang dihadirkan, yakni Kepala Desa Nanjung Dian Irawan, pembawa acara ceramah Syarif, dan penanggung jawab acara Arif.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement