Kamis 19 May 2022 04:55 WIB

Pemkot Bogor Gembira Sambut Masyarakat Boleh Copot Masker

Arahan Jokowi menandakan pandemi Covid-19 mulai terkendali secara nasional.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Wakil Wali Kota Bogor, Dedie Abdu Rachim.
Foto: Dok Pemkot Bogor
Wakil Wali Kota Bogor, Dedie Abdu Rachim.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menyambut baik arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mulai membolehkan masyarakat melepas masker di ruang publik terbuka sebagai awal pemulihan semua sektor kehidupan. Wakil Wali Kota Bogor Dedie Abdu Rachim menyatakan, arahan tersebut menandakan pandemi Covid-19 mulai terkendali secara nasional.

"Arahan Presiden kita sambut gembira dan menjadi penyemangat bagi kita untuk lebih optimis dalam pemulihan di semua sektor kehidupan," kata Dedie di Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu (18/5/20220.

Meski begitu, Dedie mengingatkan, masyarakat pelonggaran tidak memakai masker hanya bagi aktivitas di luar ruangan yang tidak terlalu padat. Sesuai keterangan Jokowi dalam video yang diunggah di kanal Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (17/5/2022), penggunaan masker masih diberlakukan untuk masyarakat yang berkegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik.

Baca juga : Warga Yogya Diharapkan Tetap Gunakan Masker Meski Ada Pelonggaran

Masyarakat yang masuk kategori renta seperti lanjut usia (lansia) atau memiliki penyakit penyerta (komorbid) tetap disarankan menggunakan masker saat beraktivitas. Begitu juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek.

Selain pelonggaran melepas masker saat beraktivitas di luar ruangan, meskipun di dalam transportasi umum masih tidak diperbolehkan melepas masker, bagi yang sudah melaksanakan vaksinasi lengkap juga tidak perlu melakukan tes usap. "Presiden bilang boleh buka masker hanya di ruang terbuka," ucap Dedie.

Dia menerangkan, Pemkot Bogor belum berencana menurunkan aturan resmi mengenai melepas masker sebelum ada petunjuk dari pemerintah pusat. Terlebih, hingga Rabu, Kota Bogor masih dalam status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 meskipun sebenarnya sejak lama memenuhi syarat masuk pada Level 1.

Baca juga : Sudinkes Jakut Anjurkan Lansia dan Pasien Komorbid Gunakan Masker

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement