Selasa 17 May 2022 09:55 WIB

KPK Kembali Periksa Koordinator MAKI Terkait TPPU Bupati Banjarnegara

Tim penyidik memiliki alat bukti terkait kasus TPPU yang menjerat Budhi Sarwono.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Agus raharjo
Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menjawab pertanyaan wartawan saat tiba untuk memenuhi pemanggilan oleh penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (26/4/2022). Boyamin dipanggil KPK untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Drektur PT Bumi Rejo dalam penyidikan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Bupati nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono sebagai tersangka.
Foto: ANTARA /Indrianto Eko Suwarso
Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menjawab pertanyaan wartawan saat tiba untuk memenuhi pemanggilan oleh penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (26/4/2022). Boyamin dipanggil KPK untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Drektur PT Bumi Rejo dalam penyidikan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Bupati nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono sebagai tersangka.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan panggilan kepada Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. Direktur PT Bumirejo itu diperiksa sebagai saksi terkait dugaan pencucian uang yang dilakukan Bupati Banjarnegara nonaktif, Budhi Sarwono (BS).

"KPK meyakini yang bersangkutan akan hadir memenuhi panggilan dan bersikap kooperatif " kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Selasa (17/5/2022).

Baca Juga

Dia melanjutkan, pemeriksaan terhadap Boyamin bakal dilakukan pada Selasa (17/5/2022) di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Dia mengaku yakin bahwa Boyamin bakal memberikan keterangan yang jujur dan berterus terang serta tidak akan menutupi berbagai fakta yang dia ketahui saat dihadapan tim penyidik.

Terkait pengusutan perkara, Ali menjelaskan kalau tim penyidik telah memiliki alat bukti diantaranya keterangan berbagai pihak dan bukti lainnya terkait dugaan TPPU dimaksud. Dia mengatakan, bukti-bukti dan keterangan saksi itu kemudian dituangkan dalam BAP.

"Nantinya  juga akan dikonfirmasi dengan berbagai alat bukti dan keterangan seluruh saksi lainnya didepan majelis hakim," kata Ali lagi.

Seperti diketahui, Budhi Sarwono sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Budhi sebelumnya merupakan tersangka korupsi pemborongan, pengadaan atau persewaan di Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara pada 2017 sampai 2018.

Penetapan ini merupakan pengembangan penyidikan dari perkara yang saat ini menjerat Budhi Sarwono. KPK masih terus melakukan pencarian bukti lain terkait dengan perkara ini meskipun sudah mengantongi banyak bukti terkait dugaan TPPU Budhi Sarwono.

Tersangka Budhi Sarwono merupakan tersangka kasus suap berbagai pengerjaan proyek infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara. Dia diduga menerima suap dalam bentuk commitment fee sekitar Rp 2,1 miliar.

Budhi juga diyakini berperan aktif dalam pelaksanaan lelang pekerjaan infrastruktur. Di antaranya membagi paket pekerjaan di Dinas PUPR, mengikutsertakan perusahaan milik keluarganya hingga mengatur pemenang lelang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement