Selasa 17 May 2022 05:45 WIB

Pupuk Subsidi Ilegal Tersebar di Sembilan Daerah di Jatim

Polda Jawa Timur menyita 279,45 ton pupuk ilegal bersubsidi dari 13 kasus.

Polisi menjaga barang bukti saat ungkap kasus pupuk ilegal di Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Senin (16/6/2022). Polda Jawa Timur menangkap 21 tersangka atas kasus dugaan mengemas ulang pupuk bersubsidi dan menjualnya sebagai pupuk nonsubsidi serta mengamankan 5.589 sak atau 279,45 ton pupuk ilegal.
Foto: ANTARA/Didik Suhartono
Polisi menjaga barang bukti saat ungkap kasus pupuk ilegal di Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Senin (16/6/2022). Polda Jawa Timur menangkap 21 tersangka atas kasus dugaan mengemas ulang pupuk bersubsidi dan menjualnya sebagai pupuk nonsubsidi serta mengamankan 5.589 sak atau 279,45 ton pupuk ilegal.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA--Kepolisian Daerah Jawa Timur menyita sebanyak 5.589 sak atau sekitar 279,45 ton pupuk subsidi ilegal dari tangan 21 orang tersangka. "Pengungkapan kasus ini berawal saat anggota Ditreskrimsus Polda Jatim beserta polres jajaran didukung oleh Dinas Pertanian dan Perdagangan Jatim melakukan pengumpulan informasi terkait adanya masalah pupuk bersubsidi," ujar Kapolda Jatim Irjen Polisi Nico Afinta saat merilis kasus tersebut di Mapolda setempat di Surabaya, Senin (16/5/2022).

Polda Jatim mencium adanya penyimpangan dalam ketersediaan pupuk maupun distribusi dan harga. Selanjutnya, Polda Jatim menerima sebanyak 17 laporan terkait pupuk ilegal. Dari 17 kasus itu, sebanyak 13 kasus di antaranya telah ditangani.

Baca Juga

Kasus-kasus tersebut tersebar di sembilan daerah di Jatim, yakni Kabupaten Banyuwangi, Jember, Nganjuk, Ngawi, Ponorogo, Tuban, Blitar, Sampang, dan Lamongan. "Dari laporan polisi itu kami menangkap 21 tersangka. Modus-nya para tersangka membeli pupuk subsidi yang kemudian mengganti dengan pupuk non-subsidi yang harganya berbeda," ucap perwira tinggi Polri itu.

Padahal, kata Nico, pemerintah sudah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) dengan harga semula Rp 115 ribu. Namun, oleh pelaku diganti sehingga petani membeli harga bervariasi antara Rp 160 ribu sampai dengan Rp 200 ribu.

"Kita bisa bayangkan dengan jumlah sebanyak itu akan memberatkan petani. Sedangkan para pelaku mengganti per sak-nya dan mendapatkan keuntungan dengan jumlah antara Rp 45 ribu sampai Rp 85 ribu per sak-nya," ujar Kapolda.

"Tersangka terus menjual pupuk di atas HET karena para petani sangat membutuhkan pupuk maka membeli," tutur dia menambahkan.

Kemudian untuk mengelabui petugas, lanjut Kapolda, para tersangka juga menjual pupuk di luar provinsi. Polda Jatim juga mengungkap pupuk yang akan dikirimkan ke wilayah Kalimantan Timur dengan kapal.

"Ke depannya, kami akan koordinasikan dengan pemangku kebijakan terkait dari jajaran Pemprov Jatim. Selanjutnya untuk pencegahan, kami koordinasi lebih lanjut terkait Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement