Ahad 15 May 2022 18:32 WIB

KPK Terima 395 Laporan Gratifikasi Selama Idul Fitri

Nilai taksiran objek gratifikasi itu mencapai sekitar Rp 274,11 juta.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Agus Yulianto
Pelaksana Harian (Plh) Juru Bicara KPK yang baru Ipi Maryati.
Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Pelaksana Harian (Plh) Juru Bicara KPK yang baru Ipi Maryati.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima 395 laporan terkait barang atau objek gratifikasi dari masyarakat selama Hari Raya Idul Fitri hingga saat ini. Lembaga antirasuah itu mengingkapkan, nilai taksiran objek gratifikasi itu mencapai sekitar Rp 274,11 juta.

"Sejumlah laporan tersebut terdiri dari 367 laporan penerimaan dan 28 laporan penolakan gratifikasi," kata Plt Juru Bicara KPK bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kuding di Jakarta, Ahad (15/5).

Laporan tersebut terdiri dari tujuh objek berupa cindera mata atau plakat dengan nilai taksir sekitar Rp 4,3 juta; 268 objek berupa karangan bunga, makanan, dan minuman dengan nilai taksir berkisar Rp 153,73 juta; sembilan objek berupa uang, voucher atau logam mulia dengan nilai taksir Rp 32,29 juta serta 111 objek dalam bentuk lainnya dengan nilai taksir Rp 83,74 juta.

Ipi mengatakan, bahwa saat ini barang-barang gratifikasi yang dilaporkan tersebut sebagian telah diterima KPK. Sedangkan sebagian lainnya masih dalam proses pengiriman oleh para pihak pelapor.

"KPK juga masih terus menerima laporan Gratifikasi lainnya, akan kami update pada kesempatan berikutnya," kata Ipi lagi.

KPK menyampaikan apresiasi kepada pihak-pihak yang telah melaporkan penerimaan maupun penolakan gratifikasi tersebut. Ipi mengatakan, hal ini sebagai langkah awal untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.

Sebelumnya, KPK menyampaikan imbauannya melalui Surat Edaran No. 09 Tahun 2022 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya. KPK terus mengajak masyarakat untuk menghindari praktik Gratifikasi, baik sebagai pemberi maupun penerima karena gratifikasi bisa termasuk dalam tindak pidana korupsi.

"Jika karena kondisi tertentu, seorang pegawai negeri atau penyelenggara negara tidak dapat menolak gratifikasi maka wajib melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima," katanya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement