Jumat 13 May 2022 12:42 WIB

PMI Banda Aceh Langgar Prosedur Kirim 2.050 Kantong Darah ke Tangerang

Ketua PMI Banda Aceh membantah melanggar SOP pengiriman darah ke Tangerang.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Petugas PMI memperlihatkan kantong darah dari warga yang mendonorkan darahnya (ilustrasi).
Foto: Antara/Abriawan Abhe
Petugas PMI memperlihatkan kantong darah dari warga yang mendonorkan darahnya (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH --  Sejumlah pengurus Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Banda Aceh menemukan dugaan adanya pelanggaran yang dilakukan sejumlah pengurus. Hal itu terkait pengiriman darah 2.050 kantong dari PMI Banda Aceh ke Tangerang, Provinsi Banten, yang tidak sesuai prosedur.

Pengiriman kantong darah itu juga tanpa rapat pleno seluruh pengurus PMI Banda Aceh. "Berdasarkan data yang kita dapat saat sidak (inspeksi mendadak), jumlahnya sekitar 2.050 kantong darah," kata Sekretaris PMI Banda Aceh Syukran Aldiansyah di Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh, Jumat (13/5/2022).

Syukran mengatakan, berdasarkan hasil sidak petugas, darah sebanyak 2.050 kantong tersebut dikirim pada Januari, Februari, dan April 2022. Sedangkan untuk Maret, belum dipastikan karena petugas hanya mendapatkan data dari hasil rekam jejak mobil.

"Dasar dari kecurigaan kami pengurus, beredar isu ada pengiriman ke Tangerang, lalu saya lakukan sidak dengan pengurus, ternyata benar ada pengiriman darah ke Tangerang," ujarnya.

Syukran menuturkan, pihaknya terlambat mengetahui permasalahan tersebut karena selama ini akses mereka ke UDD (unit donor darah) dibatasi pihak tertentu. "Padahal kirim darah keluar itu harus ada rapat pleno pengurus, dan ini tidak ada pengambilan keputusan oleh pengurus," kata Syukran.

Dia menyampaikan, terdapat standar operasional prosedur (SOP) terkait pengiriman darah keluar daerah, seperti jika stok darah untuk Provinsi Aceh sudah lebih. Sehingga daripada kedaluwarsa dan tidak bisa dimanfaatkan lagi, bisa dikirim ke daerah yang membutuhkan.

Kemudian, ada permintaan dari daerah yang memang kekurangan darah. Namun, juga harus sepengetahuan pengurus dan PMI satu tingkat di atasnya, dalam hal ini PMI Provinsi Aceh. Dalam kasus itu, lanjut Syukran, bukan hanya tidak diketahui pengurus, tetapi pengiriman darah ke luar daerah tidak sesuai biaya pengganti pengelolaan darah (BPPD)-nya.

"Berdasarkan Permenkes terkait BPPD per kantong itu Rp 360 ribu juga sesuai dengan pergub. Tapi yang dikirim ke sana malah Rp 300 ribu per kantong," ujar Syukran.

Ketua PMI Kota Banda Aceh Dedi Sumardi Nurdin membenarkan, adanya pengiriman darah ke Tangerang. Namun, pihaknya membantah jika prosesnya tanpa adanya koordinasi dengan pengurus lain dan sampai melanggar prosedur.

Pengiriman darah ke Tangerang, Dedi mengeklaim, sudah sesuai SOP dan koordinasi dengan UDD PMI pusat. "Tidak benar (tanpa koordinasi dengan pengurus), dan sudah koordinasi dengan UDD pusat. Intinya semua sudah sesuai SOP, dan yang kita kirim cuman Januari-Februari," kata Dedi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement