Jumat 13 May 2022 22:08 WIB

PMI Aceh Dalami Dugaan Pengiriman 2.050 Kantong Darah tak Sesuai SOP

PMI Banda Aceh dnilai kirimkan darah tak sesuai prosedur dan tanpa rapat pleno

Petugas Palang Merah Indonesia (PMI) memeriksa darah di ruang laboratoriun PMI cabang Kota Banda Aceh, Aceh, Kamis (12/5/2022). Kepala UDD PMI Kota Banda Aceh dr Ratna Sari Dewi menerangkan, sejak sepekan terakhir stok darah untuk semua golongan menipis akibat tingginya permintaan darah sementara pendonor berkurang.
Foto: ANTARA/Syifa Yulinnas
Petugas Palang Merah Indonesia (PMI) memeriksa darah di ruang laboratoriun PMI cabang Kota Banda Aceh, Aceh, Kamis (12/5/2022). Kepala UDD PMI Kota Banda Aceh dr Ratna Sari Dewi menerangkan, sejak sepekan terakhir stok darah untuk semua golongan menipis akibat tingginya permintaan darah sementara pendonor berkurang.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Ketua PMI Provinsi Aceh Murdani Yusuf menyatakan bahwa pihaknya sedang mendalami dugaan adanya pengiriman darah sebanyak 2.050 kantong dari PMI Banda Aceh ke Tangerang yang disinyalir tak sesuai prosedur.

"Terhadap informasi tersebut, pengurus PMI Aceh sedang melakukan pendalaman, koordinasi dan evaluasi, insyaallah hasilnya akan kita sampaikan," kata Murdani Yusufdi Banda Aceh, Jumat.

Sebelumnya, PMI Banda Aceh diduga mengirimkan darah sebanyak 2.050 kantong ke Tangerang, dan dinilai tidak sesuai prosedur serta tanpa rapat pleno seluruh pengurus PMI setempat. Diketahui saat dilakukan inspeksi mendadak oleh para pengurus.

Berdasarkan hasil sidak mereka darah sebanyak 2.050 kantong tersebut dikirim pada Januari, Februari dan April 2022. Sedangkan untuk Maret belum dipastikan karena mereka hanya mendapatkan data dari hasil rekam jejak mobil.

Kemudian, biaya pengganti pengolahan darah (BPPD)-nya juga tidak sesuai ketetapan pemerintah berdasarkan Permenkes terkait BPPD per kantong Rp 360 ribu. Tetapi pengiriman ke Tangerang hanya dengan BPPD Rp300 ribu per kantong.

Di sisi lain, Ketua PMI Banda Aceh Dedi Sumardi Nurdin memang membenarkan adanya pengiriman tersebut ke Tangerang. Namun ia membantah jika prosesnya tanpa koordinasi dengan pengurus dan langgar prosedur, serta sudah dilakukan koordinasi hingga ke Unit Donor Darah (UDD) PMI Pusat.

Murdani menyampaikan, jika hasil evaluasi nanti didapatkan adanya pengurus, karyawan, serta relawan yang melakukan tindakan tidak sesuai dengan konstitusi organisasi, atau kode etik/perilaku PMI, maka akan diambil tindakan tegas.

"Jika ditemukan ada yang tidak sesuai akan kita tindak sesuai dengan AD/ART dan PO PMI setelah berkonsultasi dengan Pengurus Pusat PMI," ujarnya.

Dalam kesempatan ini, Murdani menegaskan bahwa UDD PMI tidak pernah menjual atau membeli darah, melainkan hanya biaya pengganti pengolahan darah (BPPD)."Biaya penggantian pengolahan darah ini juga sesuai dengan standar perhitungan yang diatur dengan Peraturan Menteri Kesehatan dan Peraturan Gubernur," kata Murdani.

Dalam kesempatan ini, Murdani juga meminta maaf kepada seluruh masyarakat Aceh, khususnya pendonor darah sukarela dan relawan PMI atas ketidaksempurnaan dalam melakukan tugas koordinasi, supervisi dan pengawasan terhadap kepengurusan PMI Banda Aceh.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement