REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Pemerintah Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, akan menerapkan sanksi tegas kepada masyarakat yang tidak melakukan pemilahan sampah sebelum disalurkan ke depo transfer. Pemkab akan membangun empat lokasi tempat pengelolaan sampah terpadu (TPST) untuk mendukung penerapan sanksi tersebut.
"Saat ini, kami sedang menyelesaikan pembangunan TPST, yang akan diikuti dengan sosialisasi ke masyarakat. Nantinya, pada jangka panjangnya, kami akan menerapkan sanksi bagi masyarakat yang tidak melakukan pemilahan sampah sesuai Perda No 5 Tahun 2014," kata Wakil Bupati Sleman Danang Maharsa di Sleman, Kamis (12/5/2022).
Menurut dia, TPST yang akan dibangun tersebut meliputi di wilayah Sleman barat, Sleman tengah dan Sleman timur. Hal ini dimaksudkan untuk membagi konsentrasi timbulan sampah. Untuk lokasinya sedang dalam proses perizinan.
"Sebenarnya saat ini sudah ada satu TPST di Sleman yang telah beroperasi yakni di Sleman Timur tepatnya di Kelurahan Tamanmartani, Kalasan, di sana sudah dilakukan pengolahan dengan pemilahan sampah," katanya.
Ia mengatakan, satu lokasi TPST lagi yang sudah ada kepastian yakni di wilayah Sleman Barat di Kelurahan Sendangsari, Minggir. "Target waktu pada 2023 sudah empat TPST terbangun dan beroperasi mengolah sampah di masing-masing wilayah. Dalam operasionalnya empat TPST ini akan menggunakan mesin pengolah sampah yang didatangkan dari Jerman," katanya.
Danang mengatakan, untuk upaya jangka pendek dalam pengelolaan timbulan sampah, Pemerintah Kabupaten Sleman melalui Dinas Lingkungan Hidup akan mengoptimalkan pengolahan sampah di 13 transfer depo dan 23 TPS 3R dengan memilah sampah organik dan anorganik.
"Sampah organik akan dibuat kompos dan sampah anorganik dijual kembali ke pengepul. Terkait ini, kami menghimbau kepada masyarakat untuk mendukung upaya pemerintah dengan turut serta memilah sampah yang dihasilkan," katanya.