Sementara dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai menyebutkan bahwa rokok berdampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup.
"Dua undang-undang bidang kesehatan dan Undang-undang Cukai itu yang soal kesehatan dan lingkungan itu satu frasa, satu napas. Di Undang-Undang Kesehatan mengatakan bahwa penggunaan produk tembakau itu menimbulkan kerugian karena itu harus ada pengamanan agar tidak mengganggu dan membahayakan kesehatan dan lingkungan," ujarnya.
Menurut Lisda, dua undang-undang ini memperlihatkan betapa mendesaknya untuk memperhatikan masalah lingkungan akibat konsumsi rokok.
"Puntung rokok itu sampahnya bukan cuma puntung rokok, ada plastik, kertas pembungkus, microplastik, dan lain-lain yang berbahaya bagi lingkungan," katanya.