Rabu 11 May 2022 05:46 WIB

Polisi Ringkus Tiga Anggota Geng Motor Pembunuh Pedagang Keliling

Geng motor membacok korban di perlintasan kereta Ciandam, Cibeureum, Kota Sukabumi.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Satreskrim Polres Sukabumi Kota meringkus tiga anggota geng motor yang membunuh pedagang keliling (Ilustrasi).
Foto: Republika/Mardiah
Satreskrim Polres Sukabumi Kota meringkus tiga anggota geng motor yang membunuh pedagang keliling (Ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota menangkap tiga terduga pelaku pembunuh Egi Anugrah Putra (30 tahun), pedagang keliling di Kota Sukabumi, Jawa Barat pada Kamis (28/4/2022) sekitar pukul 03.00 WIB.

"Dari hasil penyidikan ketiga tersangka berinisial DS (25), AF (22), dan ISB (25) ini anggota geng motor di Kota Sukabumi yang kerap membuat onar dan keresahan di masyarakat karena berbagai aksinya. Para terduga pelaku pembunuhan warga Kecamatan Bantargadung, Kabupaten Sukabumi," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin di Kota Sukabumi, Selasa (10/5/2022).

Baca Juga

Informasi yang dihimpun di lapangan, kasus pembunuhan tersebut berawal saat korban yang mengendarai sepeda motor bersama rekannya hendak mengambil uang di ATM sekitar wilayah Perumahan Puri Cibereum, Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi. Kebetulan, dalam perjalanan korban berpapasan dengan ketiga tersangka.

Usai menarik uang di mesin ATM, Egi kembali berpapasan dengan para pelaku yang mengendarai sepeda motornya dengan cara zig-zag yang diduga sengaja mencari masalah dengan warga. Korban yang spontan berteriak 'awas itu geng motor' untuk memperingatkan pengguna jalan lainnya. Teriakan tersebut terdengar oleh tersangka, yang kemudian mengejar Egi.

Aksi kejar-kejaran pun terjadi. Namun, nahas saat di perlintasan kereta, tepatnya Ciandam, Kecamatan Cibeureum, korban berhasil terkejar dan dibacok tiga tersangka di bagian kepala, tangan, dan ketiaknya. Setelah puas menganiaya korban dengan senjata tajamnya, ketiganya meninggalkan Egi dalam kondisi tergelak di tengah jalan dengan kondisi parah di beberapa bagian tubuhnya.

Warga yang melihat kejadian itu langsung menolongnya, kemudian mereka membawa korban ke rumah sakit. Sayangnya pedagang keliling tersebut sudah mengembuskan napas terakhirnya.

"Kami yang menerima laporan kemudian melakukan pengembangan dan meminta keterangan dari sejumlah saksi. Akhirnya berhasil menangkap ketiga pelaku pembunuhan. Penangkapan ini atas dasar Surat Laporan Kepolisian nomor LP/B/82/IV/2022/JABAR/Polres Sukabumi Kota/Sek Cibereum pada tanggal 28 April 2022," kata Zainal.

Menurut Zainal, penyidik tidak akan memberikan keringanan atau kebijakan kepada para geng motor yang motor yang telah membuat resah warga. Hal itu dibuktikan dengan penerapan pasal berlapis kepada ketiga tersangka pembunuhan.

Mereka dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 serta Pasal 338 KUHP, Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 351 ayat (3) yang ancaman kurungan penjara selama 15 tahun, 12 tahun, 10 tahun, dan tujuh tahun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement