Selasa 10 May 2022 09:15 WIB

Usai Lebaran, PPKM Diperpanjang Serentak di Indonesia 10-23 Mei

Kondisinya Covid-19 masih melandai dengan tidak ada lonjakan kasus.

Rep: Mimi Kartika / Red: Ilham Tirta
Ilustrasi PPKM.
Foto: republika
Ilustrasi PPKM.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Usai libur Lebaran Idul Fitri 1443 Hijriyah, pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh wilayah Indonesia. Penerapan PPKM kali ini dilakukan secara serentak, baik di dalam maupun luar wilayah Jawa dan Bali, yakni 10-23 Mei 2022.

"Perpanjangan PPKM kali ini kita laksanakan serentak untuk seluruh wilayah di Indonesia," ujar Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Safrizal ZA, dalam siaran pers kepada Republika.co.id, Selasa (10/5/2022).

Baca Juga

Dia mengatakan, pascalibur Lebaran 2022 terjadi penambahan kasus aktif Covid-19. Namun, kata dia, kondisinya masih melandai yang ditandai dengan tidak ada lonjakan kasus secara eksponensial.

Pengaturan PPKM untuk dua pekan ke depan dituangkan dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali serta Inmendagri Nomor 25 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Wilayah Sumatra, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.

Keduanya sama-sama berlaku mulai 10 Mei sampai 23 Mei 2022. Safrizal menuturkan, secara substansi terdapat beberapa penyesuaian di antaranya perubahan jumlah daerah di setiap level.

"Khususnya menurunnya jumlah daerah di level 1 dan level 3, perubahan jam operasional tempat makan yang mulai beroperasi malam hari, serta meniadakan syarat PCR dan antigen untuk beberapa kegiatan di Jawa-Bali," kata dia.

Dia memaparkan, jumlah daerah di wilayah Jawa-Bali yang berada pada Level 1 menurun, dari yang sebelumnya 29 daerah menjadi 11 daerah. Begitu juga dengan jumlah daerah di level 3, dari dua daerah turun menjadi hanya satu daerah serta sebaliknya jumlah daerah level 2 naik dari 97 daerah menjadi 116 daerah.

Pola yang sama juga terjadi di luar Jawa Bali. Jumlah daerah di level 1 turun dari 131 daerah menjadi 88 daerah. Jumlah daerah di Level 3 menurun dari 39 daerah menjadi 22 daerah, serta daerah level 2 naik dari 216 daerah menjadi 276 daerah.

"Menurunnya jumlah level 1 di beberapa daerah baik di wilayah Jawa-Bali maupun luar Jawa-Bali menjadi warning bagi kita semua bahwa pandemi ini belum sepenuhnya berakhir, jangan sampai gelombang peningkatan kasus terjadi lagi seperti dua tahun belakangan ini," kata dia.

Khusus pengaturan pada PPKM Jawa-Bali, penyesuaian juga dilakukan pada jam operasional restoran/rumah makan yang mulai beroperasi hingga pukul 02.00 WIB. Kapasitas pengunjung yang diizinkan sebanyak 75 persen untuk daerah level 2 dan 100 persen untuk daerah level 1.

Baca juga : Bank Indonesia: Tarik Tunai di Jawa Tertinggi Rp 110 T Selama Lebaran

Kapasitas tersebut juga berlaku untuk kegiatan resepsi pernikahan dengan tidak mengadakan makan di tempat. Safrizal meminta seluruh pemerintah daerah tetap waspada dengan adanya potensi lonjakan kasus Covid-19 setelah Idul Fitri.

"Walaupun kasus masih terpantau stabil, namun kita sadar betul bahwa inkubasi virus ini dapat mencapai 14 hari. Karenanya, sesuai arahan Bapak Presiden Joko Widodo, kami minta kepada seluruh pemerintah daerah terus waspada dan tetap berkonsentrasi untuk mengantisipasi segala kemungkinan, dengan selalu memperkuat testing, tracing, dan treatment dalam pola penanganan pandemi," kata Safrizal.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement