Senin 09 May 2022 10:58 WIB

Kiai Cholil Nafis: LGBT Itu tidak Normal Harus Diobati, Bukan Dibiarkan

Ketua MUI mempertanyakan Deddy yang mengundang pasangan homo tampil di podcast.

Ketua Bidang Dakwah dan Ukhuwah Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Cholil Nafis.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Ketua Bidang Dakwah dan Ukhuwah Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Cholil Nafis.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah KH Cholil Nafis mengkritik promosi pasangan homo di podcast yang dibawakan Deddy Corbuzier. Dia mempertanyakan mengapa pemilik podcast malah mengundang pasangan homo untuk tampil di channel Youtube yang bisa diakses jutaan orang. Pasangan yang diberi panggung itu warga negara Indonesia dan warga Jerman.

"Yang jelas pasangan itu sudah masuk podcast-nya. Saya berharap yang punya podcast itu paham kalau Islam melarang dan mengutuk LGBT. LGBT itu harus diamputasi bukan ditoleransi," kata Kiai Cholil sebagaimana dikonfirmasi Republika di Jakarta, Senin (9/5/2022).

Baca: Fatwa MUI Larang Menikah Beda Agama Diteken KH Ma'ruf Amin

Kiai Cholil heran bagaimana bisa Deddy yang seorang mualaf malah seolah mempromosikan gaya hidup seorang laki-laki berpasangan dengan laki-laki lain. "Janganlah kita ikut menyiarkan pasangan LGBT itu," kata dosen Universitas Indonesia dan Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah tersebut.

Menurut Kiai Cholil, dalam ajaran Islam, masalah LGBT merupakan kondisi tidak normal. Jangan sampai nantinya umat Islam menganggap pasangan sejenis sebagai hal lumrah akibat sering menonton tayangan yang mempromosikan LGTB.

"Saya masih menganggap LGBT itu ketidaknormalan yang harus diobati bukan dibiarkan dengan dalih toleransi. Meskipun itu bawaan lahir bukan itu kodratnya. Manusia itu yang normal adalah laki berpasangan dengan perempuan begitu juga sebaliknya," ucap Kiai Kholil.

Baca: Foto Langka Buya Hamka Jadi Imam Sholat Jenazah Sukarno, Soeharto Juga Ikut Tahlilan

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement