JAKARTA -- Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Anggaran Dalam Rangka Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara serta Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus IKN. Aturan ini ditandatangani Presiden pada 18 April lalu. Dalam Pasal 3 dijelaskan terkait Sumber Pendanaan. Pendanaan untuk persiapan,...
Berita Lainnya