Kamis 05 May 2022 08:20 WIB

Perpres Tegaskan Sebagian Pendanaan IKN Gunakan APBN

Skema pendanaan yang bersumber dari APBN dapat berbentuk belanja dan/atau pembiayaan.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.
.

JAKARTA -- Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Anggaran Dalam Rangka Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara serta Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus IKN. Aturan ini ditandatangani Presiden pada 18 April lalu. Dalam Pasal 3 dijelaskan terkait Sumber Pendanaan. Pendanaan untuk persiapan,...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement