Senin 02 May 2022 13:15 WIB

IKAMI: Ungkapan Rasis Budi Santosa Hanya Bisa Disaingi Pendeta Saifudin Ibrahim

Budi Santosa Purwokartiko sudah bisa dijerat pasal UU ITE Pasal 28 ayat (2).

Rep: Ali Yusuf/ Red: Joko Sadewo
Rektor Institut Teknologi Kalimantan (ITK) Balikpapan Budi Santosa Purwakartiko
Foto: itk.ac.id
Rektor Institut Teknologi Kalimantan (ITK) Balikpapan Budi Santosa Purwakartiko

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Berita ujaran rasis dan islamophobia Rektor Institut Teknologi Kalimantan Prof Dr Budi Santosa Purwokartiko, terus mendapatkan kecamanan. Ungkapan Budi Santosa dinilai hanya bisa disaingi pendeta Saifudin Ibrahim, yang menghina Islam. 

"Ungkapan Guru Besar alumni ITB ini memang sadis, mungkin hanya bisa dikalahkan oleh ocehan nista Pendeta abal-abal Saifudin Ibrahim," kata Ketua Umum Ikatan Advokat Muslim Indonesia (IKAMI ) Abdullah Al Katiri, kepada Republika, kemarin.

Baca Juga

Abdullah Al-Katiri mengatakan, perkataan Budi Santoso memang sungguh keterlaluan. Hijab sebagai perintah Quran disamakan dengan penutup kepala ala gurun. Termasuk pernyataan Budi Santosa yang melecehkan mahasiswi yang bertutur dengan kalimah seperti Insya Allah, barakallah, atau qadarullah. 

"Mahasiswa demo pun disalahkannya. FB nya berisi serangan kepada umat Islam. Budi Santoso adalah tim penyeleksi program beasiswa Kemendikbudristek Dirjen Dikti tak patut seperti itu," ujarnya.

Abdullah menilai, meski mengaku sebagai muslim tapi dari cara pandangnya, Budi Santosa dangkal dalam memahami agama. Menurut Abdullah, bagi Budi Santosa agama sepertinya tidak penting dan keangkuhan intelektual mendominasi. "Khas kaum sekularis yang menilai prestasi semata dari sisi kepintaran otak bukan kepribadian apalagi akhlak. Tidak suka syari'at," katanya. 

Menurutnya, rasis dan Islamophobist model guru besar seperti ini seharusnya dapat dicegah dan diberi pelajaran berguna, agar ada efek jera. Ungkapannya melalui Facebook sudah dapat dikualifikasikan melanggar hukum, Pasal 156 a KUHP mudah untuk dikenakan karena ia telah menodai agama. 

"Demikian juga dengan UU ITE Pasal 28 ayat (2) yang sangat mampu untuk menjangkaunya. Prof Budi Santoso terancam delik," katanya.

Abdullah Al-Katiri mengatakan, terus bermunculan Islamophobist di Indonesia yang mayoritas penduduknya muslim sungguh memprihatinkan. Dunia sendiri sangat peduli dengan perilaku Islamophobia ini. Amerika sudah memproduk UU penghapusan Islamophobia, demikian juga dengan PBB yang telah mengeluarkan resolusi anti-Islamophobia. 

"Indonesia malah yang semakin marak dengan kaum Islamophobist tidak boleh berdiam diri. Harus disudahi perilaku jahat model Paul Zhang, Saifudin Ibrahim , Muhammad Kece, Budi Santoso dan lainnya termasuk juga para buzzer erpe yang kerjaannya ngoceh melecehkan umat dan agama," katanya.

Undang-Undang Anti Islamophobia sudah sangat mendesak untuk diterbitkan. Di samping dalam rangka menindaklanjuti Resolusi PBB juga untuk dapat mencegah penyebaran penyakit Islamophobia tersebut. "KUHP dan UU ITE dirasakan terlalu umum dan kurang tajam. Efek jera kurang dirasakan," katanya.

Bangsa Indonesia yang mayoritas umat Islam harus mampu melindungi diri dari perilaku menyimpang kaum Islamophobist. Pemerintah atau DPR sebaiknya segera menyiapkan RUU Anti-Islamophobia. Mengetuk persetujuan dan menjalankan Undang-Undang tersebut dengan konsisten dan konsekuen. 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement