Senin 02 May 2022 09:40 WIB

Buruh DIY Gelar Aksi May Day Setelah Lebaran

Sejumlah isu bakal menjadi tuntutan buruh saat May Day.

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Yudha Manggala P Putra
Ilustrasi.
Foto: Prayogi/Republika
Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA -- Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) Daerah Istimewa Yogyakarta mengatakan ribuan buruh rencananya bakal mengikuti aksi peringatan hari buruh atau May Day yang digelar secara serentak di seluruh Indonesia usai Lebaran. Aksi tersebut disebut berkoordinasi dengan instansi-instansi terkait guna mengantisipasi terhadap potensi munculnya gangguan kamtibmas.

Ade mengungkapkan sejumlah isu yang menjadi tuntutan buruh saat May Day, salah satunya terkait Omnibus Law.

MPBI mendesak agar pemerintah segera mencabut Undang-Undang (UU) Cipta Kerja dan peraturan turunannya yang isinya sangat menyengsarakan rakyat. Ia menegaskan, UU Cipta Kerja sama sekali tidak mencerminkan nilai-nilai keadilan sosial rakyat.

Sebab, lanjut Ade, satu UU yang mengatur banyak hal-hal itu telah diputuskan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Kemudian, MPBI DIY turut menuntut sistem pengupahan yang layak sebagai hak dasar buruh.

Selain itu, jaminan perlindungan atas pekerjaan, ketersediaan bahan kebutuhan pokok dan pengendalian harga sembako, jaminan kesehatan dan jaminan pendidikan anak, fasilitas perumahan murah bersubsidi dan sistem outsourcing (alih daya).

"Demi menyuarakan aspirasi dan menuntut hak-haknya, ribuan buruh yang berasal dari sejumlah serikat pekerja yang ada di DIY ini akan turun ke jalan menggelar aksi peringatan May Day pada pertengahan Mei 2022, dua pekan pasca-Lebaran," ujar Ade.

Selain itu, tuntutan buruh pada masa Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah agar bayarkan THR tepat waktu, utuh dan penuh tanpa dicicil. Tidak kalah penting, segera diterbitkannya Perda Ketenagakerjaan DIY demi kesejahteraan pekerja.

"Seluruh elemen di MPBI DIY mendorong pemerintah daerah memberi perlindungan rakyat dalam menghadapi pandemi dan lebih serius mengembangkan program bantuan dan jaminan sosial (jaminan pekerjaan, kesehatan, perumahan, dan pendidikan)," kata Ade.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement