REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR—Satuan Lalu Lintas Polres Bogor melakukan uji coba pembatasan kendaraan besar seperti bus dan truk, untuk masuk ke Jalur Alternatif Puncak, Kabupaten Bogor. Termasuk juga pada bus pariwisata.
Kasat Lantas Polres Bogor, AKP Dicky Anggi Pranata, mengatakan pembatasan kendaraan besar ini dikecualikan pada kendaraan pembawa sembako dan Bahan Bakar Minyak (BBM). “Ya kalau kendaraan besar memang sesuai Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) sudah dilarang untuk beroperasi (di Jalur Puncak). Kecuali kendaraan yang dikecualikan seperti sembako dan BBM,” ujarnya kepada Republika.co.id, Ahad (1/5/2022).
Lebih lanjut, Dicky menjelaskan, beberapa waktu lalu Satlantas Polres Bogor telah menggodok aturan terkait pembatasan kendaraan besar di Jalur Alternatif Puncak. Lantaran kendaraan besar tersebut dinilai terlalu memaksakan dan tidak sesuai dengan spek jalan.
Termasuk, kata dia, terkait bus pariwisata. “Memang tidak boleh karena kemarin sudah kita godog bersama Pemkab Bogor, bahwasanya nantinya ke depan tidak akan ada lagi atau tidak diperbolehkan kembali mobil-mobil, truk, ataupun bus melalui jalur alternatif,” tegasnya.
Ia menambahkan, pembatasan yang dilakukan Satlantas Polres Bogor merupakan uji coba. “Karena memang peraturannya belum dibikin, belum dikeluarkan, jadi saat ini masih uji coba,” jelasnya.
Sebelumnya, Bupati Bogor Nonaktif, Ade Munawaroh Yasin, menyatakan dirinya menyetujui dan sangat mendukung program yang digagas oleh Satlantas Polres Bogor untuk mengatasi permasalahan yang kerap terjadi di jalur alternatif Puncak.
Ia pun meminta Dinas Perhubungan, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Bogor, serta pihak Kecamatan dan Desa wilayah setempat untuk kolaborasi membahas secara teknis guna menindaklanjuti rencana program tersebut.
“Perlu dipersiapkan dengan matang terutama sosialisasi ke masyarakat. Gandeng juga Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) karena kawasan Puncak ini adalah kawasan wisata,” tegasnya.