REPUBLIKA.CO.ID, CIBINONG -- Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rudy Susmanto, mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan, terhadap kasus dugaan suap Bupati Ade Yasin kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Wilayah Jawa Barat.
"Jadi kita hormati proses hukum yang berlaku. Saya kenal beliau (Ade Yasin) selama ini sebagai figur individu yang baik. Biarkan (proses hukum) berjalan dan saya harap pelayanan masyarakat tetap berjalan maksimal," kata Rudy usai meninjau Pos Pelayanan Terpadu Jalur Puncak, Simpang Gadog.
Ia memastikan, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Kabupaten Bogor akan terus berupaya melayani masyarakat Bumi Tegar Beriman, terutama dalam mengamankan Hari Raya Idul Fitri agar dapat memberi rasa aman dan nyaman bagi masyarakat.
"Seperti hari ini, kita turun langsung bersama Pak Wabup meninjau jalur mudik dan jalur wisata. Karena Kabupaten Bogor masih menjadi magnet bagi wisatawan, khususnya dalam menghabiskan waktu libur lebaran nanti. Jadi sampai 9 Mei nanti atau masa cuti bersama, kita akan intens turun ke lapangan untuk memastikan semua aman dan lancar," kata politisi Gerindra itu.
Kata Rudy, kasus yang menjerat Ade Yasin dan tiga orang pejabat Pemkab Bogor lain, menjadi pelajaran bersama, bahwa setiap gerak-gerik diawasi oleh aparat penegak hukum.
"Ini menjadi pembelajaran kita bersama. Tapi tentunya proses hukum masih berjalan. Kita tidak bisa berbicara lebih jauh, kita hormati saja proses yang sedang berjalan hari ini," katanya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat Tahun Anggaran 2021.
Sebagai pemberi, yakni Bupati Bogor periode 2018-2023 Ade Yasin (AY), Sekretaris Dinas Kabupaten Bogor Maulana Adam (MA), Kasubid Kas Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor Ihsan Ayatullah (IA), dan pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor Rizki Taufik (RT).
Sedangkan empat tersangka penerima suap, yaitu pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat/Kasub Auditorat Jabar III/pengendali teknis Anthon Merdiansyah (ATM), pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor Arko Mulawan (AM), pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/pemeriksa Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK), dan pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/pemeriksa Gerri Ginajar Trie Rahmatullah (GGTR).
KPK menyebut dugaan suap yang dilakukan Ade Yasin tersebut agar Pemkab Bogor kembali mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP).