REPUBLIKA.CO.ID, KOTA PROBOLINGGO, JAWA TIMUR -- Wali Kota Probolinggo, Jawa Timur Hadi Zainal Abidin mengatakan pihaknya melarang aparatur sipil negara (ASN) menggunakan mobil dinas saat mudik ke kampung halaman selama libur dan cuti Lebaran 2022.
"Kami menegaskan kembali bahwa mobil dinas dilarang untuk digunakan mudik libur cuti bersama. Kami tuangkan dalam surat edaran agar menjadi landasan atau aturan apabila ada yang melanggar maka kami bisa memberikan sanksi sesuai dengan aturan yang ada," katanya saat konferensi pers di Kota Probolinggo, Jumat.
Ia mengatakan pihaknya sudah membuat surat edaran (SE) Wali Kota Probolinggo Nomor : 800/2338/425.203/2022 tentang cuti pegawai ASN selama periode hari libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri 1443 H.
"Salah satu poin penting dalam SE tersebut yakni larangan menggunakan mobil dinas untuk perjalanan mudik dan liburan saat Idul Fitri," kata wali kota yang biasa disapa Habib Hadi itu.
Jika ada ASN yang melanggar, lanjut dia, pihaknya akan memberikan hukuman disiplin sesuai dengan peraturan perundang-undangan Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen kepegawaian dengan perjanjian kerja.
"Hal itu semua kami tuangkan dalam surat edaran supaya bisa menjadi pedoman dan dasar dalam melaksanakan tugas ataupun dalam memberikan sanksi jika hal itu terjadi," katanya.
Selain itu, pihaknya juga melarang semua ASN di lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo menerima parsel dalam bentuk apapun dan hal itu tertuang dalam surat edaran Wali Kota Probolinggo pada 21 April 2022 Nomor : 800/2216/425.302/2022 tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya di Pemkot Probolinggo.
"Surat edaran itu menjadi konsep saya untuk semua ASN di semua level, mulai dari kelurahan, kecamatan, perangkat daerah hingga di tingkat saya sebagai wali kota dilarang menerima parsel dalam bentuk apapun dari pihak manapun," katanya.
Ia menjelaskan kebijakan itu agar ASN Pemkot Probolinggo terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan karena di dalam surat edaran tersebut sudah sangat jelas.
"Apabila ada yang mengetahui bisa langsung menginformasikan pelaporannya dan sudah diatur dalam surat edaran itu," demikian Hadi Zainal Abidin.