REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peneliti Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP), Muhammad Tanziel Aziezi menilai kebijakan Komisi Yudisial (KY) yang merahasiakan sementara identitas hakim bermasalah sudah tepat. Menurutnya, KY memang punya tugas untuk menjaga martabat hakim hingga ada putusan pengadilan.
Aziezi mengatakan pemeriksaan etik seharusnya merahasiakan identitas terlapor sebelum ada keputusan resmi terkait hal itu. "Ini gunanya adalah untuk menjaga nama baik si terlapor agar tidak mendapatkan judgement dan stigma apapun dari publik sebelum keputusan dari proses etik diambil," kata Aziezi kepada Republika, Jumat (29/4/2022).
Menurut Aziezi, tindakan merahasiakan sementara identitas hakim "bermasalah" ini penting. Sebab ada pola masyarakat Indonesia yang kerap memberi label sebelum ada keputusan resmi terkait kesalahannya. "Tapi, kalau sudah ada keputusan resminya, harusnya diungkap sebagai bentuk transparansi kepada publik," ujar Aziezi.
Aziezi menjelaskan pemeriksaan etik hakim pada dasarnya memang memiliki sifat yang berbeda dengan pemeriksaan persidangan. "Kecuali kalau sudah ada keputusan resminya, tapi tetap merahasiakan, itu baru tidak tepat," lanjut Aziezi.
Aziezi meminta KY tak lagi menutupi identitas hakim bermasalah saat sudah ada putusan berkekuatan hukum tetap. Sebab segala informasi mengenai hakim penting bila yang bersangkutan hendak mengisi jabatan publik.
"Ini supaya memudahkan publik untuk tracking juga kalau yang bersangkutan mendaftar atau dicalonkan untuk jabatan/posisi tertentu," ucap Aziezi.
Berdasarkan penanganan laporan masyarakat untuk triwulan satu tahun 2022, KY mengungkap 9 hakim yang diganjar usulan sanksi. Rinciannya, tujuh hakim diusulkan mendapat sanksi ringan yaitu teguran tertulis (3 hakim), pernyataan tidak puas secara tertulis (4), usulan sanksi sedang kepada 1 hakim berupa penundaan kenaikan gaji berkala paling lama satu tahun. Lalu usulan sanksi berat kepada 1 hakim berupa pemberhentian dengan tidak hormat.
Diketahui, usulan sanksi kepada para hakim bermasalah itu memang belum dijatuhkan karena masih dalam tahap proses minutasi pengadilan.