REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN -- Jatuhnya korban jiwa saat meracik campuran bahan kimia untuk peledak petasan (obat mercon) di Kecamatan Sumowono, Kabupaten Semarang, membuat jajaran Polres Semarang meningkatkan kegiatan pengawasan di masyarakat. Baik pengawasan terhadap peredaran (jual/beli) obat mercon maupun pengawasan terhadap produksi petasan yang dilakukan oleh warga, di sejumlah wilayah di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.
Hasilnya, seorang warga Kecamatan Bringin Kabupaten Semarang, berinisial MIR (25) diamankan polisi saat hendak menjual obat mercon secara Cash On Delivery (COD), di wilayah Kecamatan Bergas. “Selain mengamankan MIR, tim Resmob Satreskrim Polres Semarang juga mengamankan sejumlah barang bukti sebanyak dua kilogram racikan obat mercon,” ungkap Kapolres Semarang, AKBP Yovan Fatika HA, melalui Kasi Humas Polres Semarang IPTU Bharatungga DP, di Ungaran, Jumat (29/4/2022).
Menurutnya, pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya seseorang yang akan melakukan transaksi penjualan obat mercon secara COD oleh seseorang di wilayah Kecamatan Baergas. Atas informasi ini, tim Resmob Satreskrim Polres Semarang segera melakukan penelusuran dan penyelidikan di lapangan. Dari penyelidikan tersebut anggota Resmob Satreskrim Polres Semarang kemudian mengamankan MIR.
“Dari pria ini, anggota juga berhasil diamankan barang bukti sebanyak dua kilogram racikan obat mercon dalam beberapa kemasan dan telah siap dijual,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, masih jelas Bharatungga, MIR mengaku mendapatkan barang bukti racikan obat mercon tersebut dibeli dari seseorang --yang tidak dikenalnya-- juga dengan cara COD.
Sejauh ini barang yang telah didapatkannya sudah ada yang dijual sebanyak tiga kilogram kepada Zaenal, seorang warga Bringin. Saat tim bergerak ke rumah Zainal, yang bersangkutan sedang tidak ada di rumah.
Namun dirumah tersebut didapati barang bukti berupa 15 petasan berukuran besar serta 20 buah beruukuran kecil. “Petasan yang ditemukan di rumah Zainal ini pun akhirnya ikut diamankan,” lanjutnya.
Saat ini MIR dan barang bukti yang didapatkan telah diamankan di mapolres Semarang. Sementara terhadap MIR, polisi menjeratnya dengan persangkaan melanggar UU Darurat RI No 12 tahun 1951 tentang Bahan Peledak.
“Yang bersangkutan terancam dengan pidana Seumur Hidup atau pidana Sementara 20 tahun penjara,” tandas Bharatungga.