REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seorang pengacara dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Herni Dwiyanti harus kehilangan pendapatannya usai kliennya mencabut kuasa yang diamanahkan. Akibatnya Herni harus kehilangan pendapatan atau succes fee sebesar Rp 50 juta.
Menurut Herni, peristiwa tak menyenangkan yang dialaminya itu merupakan imbas dari polemik pengacara kondang Hotman Paris Hutapea dengan Peradi. Disebut, Hotman Paris pernah menuding bahwa kartu tanda anggota (KTA) Peradi yang ditandatangani ketua umum Otto Hasibuan tidak sah.
"Awalnya saya mendapat kuasa dari klien saya yang bernama Selviana, tiba-tiba kuasa saya dicabut kaget saya, kenapa dicabut saya tanya balik dia. Dia bilang katanya dia baca berita katanya Peradi saya tidak sah," kata Herni saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (29/4/2022).
Akibat dicabutnya kuasa tersebut, Herni mengaku harus kehilangan pendapatannya yang mestinya didapat dari kliennya tersebut. Artinya secara tidak langsung, kata dia, tudingan Hotman Paris tersebut berdampak serius terhadap profesinya sebagai advokat juga "dapurnya" ikut terganggu.
"Jadi ada kerugian materiil, dibanding Laporan-Laporan lain ini jelas ada kerugian materiilnya. Kerugian materiilnya Rp 50 Juta, perjanjian success fee," keluh Herni.
Karena itu, Herni menegaskan, dirinya telah melaporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya terkait tudingan tersebut. Laporan tersebut juga untuk meyakinkan kembali kliennya, ia harus memastikan apakah pernyataan saudara Hotman Paris Hutapea itu benar atau hoaks. Maka dari itu dirinya mencari keadilan dengan melaporkan Hotman Paris Hutapea di Polda Metro Jaya.
"Sudah diterima (laporannya). Pasal 14 UU RI No 1 Tahun 1946 dan atau Pasal 310 KUHP," tutur Herni.
Laporan Herni teregister LP/B/2118/V/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA. Herni meminta agar Hotman Paris mencabut pernyataannya yang menyebut bahwa KTA Peradi yang ditandatangani Ketua Umum Otto Hasibuan tidak sah. Ia menyebut perkataan Hotman tersebut adalah sebuah kebohongan.
"Cabut pernyataanmu itu. Karena Anda telah meresahkan kami anggota Peradi atau masyarakat yang menggunakan jasa kami," tegas Herni.
Sebelumnya, pengacara Hotman Paris memberikan klarifikasi terkait ucapannya bahwa Peradi tidak sah. Hotman menegaskan dirinya tidak pernah mengeluarkan pernyataan Peradi sebagai institusi tidak sah. Pengakuannya, dia hanya sedang membahas soal keabsahan anggaran dasar dan akibat hukumnya.
“Yang saya bahas berulang-ulang adalah fakta hukum dalam putusan sepanjang menyangkut pembatalan perubahan anggaran dasar. Tidak lebih dari itu,” ujar Hotman di kantor DPN Indonesia, Selasa (26/4/2022).