Jumat 29 Apr 2022 04:10 WIB

Jasa Penitipan Hewan di Kota Malang Banjir Order Jelang Lebaran

Jasa penitipan hewan peliharaan di Kota Malang banjir order jelang Lebaran

Rep: Antara/ Red: Christiyaningsih
Petugas merawat dan membersihkan kucing di tempat jasa penitipan. Jasa penitipan hewan peliharaan di Kota Malang banjir order jelang Lebaran. Ilustrasi.
Foto: ANTARA/Irwansyah Putra
Petugas merawat dan membersihkan kucing di tempat jasa penitipan. Jasa penitipan hewan peliharaan di Kota Malang banjir order jelang Lebaran. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG - Jasa penitipan hewan peliharaan di Kota Malang, Jawa Timur kebanjiran order. Naiknya permintaan penitipan hewan ini terjadi seiring dengan peningkatan masyarakat yang akan mudik.

Pemilik jasa penitipan hewan peliharaan di Kota Malang Oscat Cat House, Sri Rahayu, mengatakan bahwa pada mudik Lebaran 2022 kuota yang disediakan pada usaha jasa penitipan hewan miliknya tersebut telah penuh. "Untuk tahun lalu tidak banyak, hanya berkisar 30 ekor kucing saja yang dititipkan. Karena memang saat itu masih belum diperbolehkan mudik. Untuk saat ini mencapai 70 ekor yang dititipkan kepada kami," kata Sri, Kamis (28/4/2022).

Baca Juga

Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah kali ini, ada kurang lebih 70 ekor kucing yang dititipkan pada rumah penitipan hewan milik Sri yang berada di Jalan Anggrek Vanda, Kota Malang. Menurut dia, rumah penitipan hewan miliknya menyediakan tiga jenis kelas penitipan yakni reguler dengan tarif paling murah sebesar Rp 25 ribu per hari, kemudian kelas premium Rp 30 ribu per hari, dan VIP dengan tarif Rp 43 ribu per hari.

Ia menambahkan perbedaan premium dan VIP adalah ukuran kandang dan ruangannya. Untuk kelas premium dan VIP akan menggunakan kandang berukuran lebih besar dan ditempatkan pada ruangan berpendingin. "Para pelanggan itu menyewa jasa penitipan hewan peliharaan rata-rata selama sepuluh hari sampai tanggal 8-9 Mei 2022," kata Sri.

Para pelanggan yang menggunakan jasa Oscat Cat House kebanyakan berasal dari Jakarta, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Kalimantan. Para pemilik yang akan menggunakan jasa penitipan hewan hanya perlu menyediakan makanan kucing miliknya.

"Pemilik menyediakan makanannya saja, untuk keperluan lainnya kami siapkan. Beberapa pengguna jasa ada yang pelanggan lama, tapi juga ada pelanggan baru," katanya.

Bagi para pemilik hewan yang akan menitipkan kucing peliharaan, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. Di antaranya adalah memastikan kondisi kucing sehat dan bebas kutu. Persyaratan itu bertujuan agar saat berada di dalam rumah penitipan, perawatan hewan peliharaan akan lebih mudah dan tidak menularkan penyakit kepada hewan-hewan lain.

Selain itu, para pemilik juga harus membayar uang muka minimal 50 persen. "Untuk makanan biasanya langsung dari pemiliknya. Namun kami juga menyediakan jika kehabisan makanan. Hanya saja pemilik harus menambah biaya," jelas Sri.

Pengguna jasa penitipan hewan peliharaan menjelang Lebaran 2022 kali ini mengalami lonjakan yang cukup tinggi dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya saat pemerintah belum memperbolehkan mudik Lebaran karena berpotensi menyebarkan virus corona. "Sekarang sudah mulai ramai lagi, sebelumnya lebih sepi karena pandemi Covid-19. Tahun lalu sepi, tidak ada yang mudik," ujarnya.

Pemerintah telah menetapkan libur nasional Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah 2-3 Mei 2022, sementara cuti bersama jatuh pada 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022. Pemerintah memperkirakan sekitar 85 juta orang akan melakukan mudik pada Lebaran 2022. Adanya kebijakan untuk memperbolehkan mudik Lebaran 2022 tersebut diharapkan bisa memberikan dampak positif terhadap perekonomian khususnya di sejumlah daerah yang ada di Indonesia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement