REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Astera Primanto menyebut belanja pegawai di daerah jumlahnya masih luar biasa tinggi. Hal itu tercermin dari persentase belanja pegawai dibandingkan dengan dana alokasi umum (DAU) di suatu daerah.
Astera mengatakan, bahkan ada daerah yang belanja pegawainya sampai lebih dari 60 persen. "Saya rasa ini pekerjaan rumah bersama, nanti kami bisa dengan Bappenas dan Kemendagri sama-sama kawal," kata Astera dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional 2022 di Jakarta, Kamis (28/4/2022).
Sementara itu, ia mengungkapkan rata-rata belanja infrastruktur daerah masih sangat rendah, yakni sekitar 11 persen. Maka dari itu, peningkatan kualitas belanja daerah perlu terus dilakukan bersama secara disiplin. Tujuannya, hal tersebut menjadi salah satu pilar reformasi desentralisasi fiskal melalui Undang-Undang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD).
Selain meningkatkan kualitas belanja daerah, Astera menyampaikan pilar lain dari UU HKPD adalah menguatkan sistem perpajakan daerah. Yakni, mendorong kemudahan berusaha, mengurangi retribusi atas layanan wajib, opsen perpajakan daerah, serta basis pajak baru.
Pilar selanjutnya adalah meminimumkan ketimpangan vertikal dan horizontal, serta harmonisasi belanja pusat dan daerah. "Ketimpangan ini bisa dikurangi dari dua pendekatan, yakni peningkatan penerimaan dan memfokuskan belanja," tuturnya.
Sementara untuk harmonisasi, kata dia, diperlukan antara lain desain transfer ke daerah yang dapat berfungsi sebagai kebijakan counter-cyclical, pengendalian defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), penyelarasan kebijakan fiskal pusat dan daerah, hingga penguatan pengawasan dan evaluasi.