Kamis 28 Apr 2022 07:12 WIB

Pengacara Sebut Tuduhan Radikal kepada Farid Okbah, Zain An Najah & Anung tak Berdasar

Pengacara protes ketiga kliennya dipaksa mengucapkan ikrar setia kepada NKRI.

Rep: Ali Yusuf/ Red: Karta Raharja Ucu
Ilustrasi Terorisme
Foto:

Abdullah mengaku semakin tidak mengerti salah satu poin ikrar setia NKRI yang harus dibaca ketiga kliennya yakni, "Demi Allah SWT saya bersumpah dan mengakui Pancasila dan UUD 1945 tidak bertentangan dengan syariat Islam". Sebab faktanya, menurut Abdullah, Pancasila dan UUD 1945 tidak bertentangan dengan syariat Islam.

Bahkan sila-sila dalam Pancasila yang diawali dengan Ketuhanan Yang Maha Esa (Tunggal), Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan, Musyawarah dan Keadilan itu merupakan pelaksanaan syariah. Jadi, Abdullah heran bagaimana dikatakan Pancasila dan syariat Islam bertentangan.

"Dan dalam Pembukaan UUD 1945 pun ditegaskan dengan kata kata syariah yaitu atas berkat rahmat Allah yang maha kuasa," katanya.

Bahkan di dalam pasal batang tubuh dasar Negara Republik Indonesia diatur dengan jelas dalam pasal 29 ayat 1 dengan tegas berbunyi, "Negara Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (Tunggal )". Jadi Pancasila dan UUD 54 tidak bertentangan dengan syariat Islam. "Ini menegaskan bahwa Pancasila dan UUD 1945 tidak bertentangan dengan syariat Islam," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement